Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Bantah Pernyataan Susi yang Sebut Mengancam Yosua di Magelang: Tidak Pernah Ada

Kuat Maruf membantah pernyataan Susi dalam persidangan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). 

Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf menahan rasa kantuk saat Jaksa bacakan isi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," ungkap Susi dalam persidangan, Rabu.

Namun, Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J membantu Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi."

"Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas."

"Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," beber Susi.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siap Laporkan Susi Terkait Kesaksian Palsu dan Fitnah

Dikutip dari Kompas.com, hakim juga menanyakan kepada Susi perihal ancaman yang disampaikan Kuat Maruf kepada Brigadir J.

Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut.

"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," kata Susi.

Sebagai informasi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Imbas Pengakuan Pinkan Mambo Jadi Simpanan Artis G, Nama Vicky Prasetyo Terseret

Baca juga: Usai Anies Baswedan ke Sumut, Nasdem Minta Maaf ke Relawan

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved