Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal
BPOM Medan Segel Perusahaan Pembuatan Obat Sirup Berbahaya, Seluruh Obat Ditarik dari Apotek
BPOM Medan mengaku sudah menyegel perusahaan yang memproduksi obat sirup berbahaya yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri mengatakan pihaknya sudah menyegel perusahaan yang memproduksi obat sirup diduga pemicu gagal ginjal akut.
Adapun perusahaan yang disegel itu yakni PT Universal Pharmatical Industry (UPI).
Selain menyegel perusahaan tersebut, BPOM Medan juga menarik sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari perusahaan tersebut.
Baca juga: BPOM Medan Sita Seluruh Obat Uni Bebi dan Cabut Sertifikat CPOB, Perusahaan Ditutup Sementara
"Berdasarkan hasil rapat dengan BPOM RI, perusahaan yang menyalahi aturan tersebut bukan hanya menarik sertifikat CPOB nya, tetapi juga melakukan hukuman administratif kepada perusahaan yang bersangkutan," kata Martin kepada Tribun Medan, Kamis (10/11/2022).
Dia mengatakan, karena perusahaan yang ditetapkan bersalah tersebut ada di Kota Medan, maka pihaknya telah melakukan penyegelan untuk tidak beroperasi.
"Karena PT Universal Pharmatical Industry (UPI) ada di Kota Medan, maka kita sudah melakukan penyegalan tempat usaha serta menyita seluruh obat-obat baik dari PT UPI dan beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi sementara waktu," jelasnya.
Baca juga: LEBIH dari 10 Jam, 3 Pejabat PT Universal Pharmatical Industri Jalani Pemeriksaan di BPOM Medan
Untuk penarikan obat dari pasaran, lanjut Martin, BPOM Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan sudah turun ke lapangan untuk melakukan sidak penarikan obat sirup ke seluruh apotek di Kota Medan.
"Berdasarkan arahan dari BPOM RI kita kembali lakukan sidak tapi kali ini langsung menyita obat-obat yang dilarang tersebut," katanya.
Menurut Martin, ada ribuan merk obat yang melewati ambang batas masih ditemukan pada seluruh apotek dan toko obat.
"Tapi semua sudah kita telusuri satu persatu apotek yang ada di Kota Medan dan hasilnya ribuan produk obat yang dilarang tersebut sudah kita sita," jelasnya.
Baca juga: Soal Penarikan Obat Sirup, Polda Sumut Ngaku Tunggu Koordinasi BPOM Medan
Menyangkut obat sirup dari PT Afi Farma, sambung Martin, ada beberapa produk yang belum sempat terdistributor ke apotek.
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari setiap kecamatan terkait obat-obat ini," jelasnya.
Martin membeberkan, seluruh obat-obat terbaru yang dilarang untuk dikonsumsi atau diperjual belikan dan dinyatakan melewati ambang batas sebagai berikut :
A. Untuk jenis obat dari PT Yarindo Farmatama yang dicabut izin edarnya sekaligus ditarik obatnya yakni :
1. Sirup Cetirizine HCI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BPOM-Medan-Martin-Suhendri.jpg)