Kasus Saling Lapor
Berkas Laporan tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Kapolda Sumut Beri Atensi
Aceng, korban penganiayaan mempertanyakan laporan P21 di Polda Sumut yang tak kunjung masuk tahap dua, Kamis (10/11/2022).
Warga sekitar lokasi kemudian menyaksikan Aceng menjadi bulan-bulanan ketiga pelaku.
"T mencakar dan menarik baju saya. C menjambak rambut saya dari belakang sama M. Kepala ku ada dipukul juga sampai benjol dua. Si T juga menendang perut ku," ungkapnya.
Aceng mengaku beruntung bisa melepaskan diri dari pengeroyokan tersebut. Dia kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polrestabes Medan namun diminta untuk membuat laporan ke Polsek Medan Area.
"Setelah saya visum di Rumah Sakit Bhayangkara lalu saya balik ke Polsek Medan Area membuat laporan terhadap ketiga pelaku," tambahnya.
Akibat penganiayaan itu, Aceng terpaksa menjalani perawatan intensif selama dua hari di rumah sakit setelah kepalanya mengalami pusing dan perut terasa mual.
"Berselang dua jam kemudian rupanya saya gak tahan, muntah, sakit perut saya. Terus saya telpon temen untuk bawa saya dan opname," ujarnya.
Aceng pun mengaku terkejut tiba-tiba dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.
Bahkan dirinya langsung dijebloskan ke Rutan Polrestabes Medan pada 25 Agustus 2022.
"Saya sangat depresi dan takut. Saya korban tapi kenapa ditetapkan tersangka. Saya juga sempat nanya sama penyidik apa salah saya, saya korban penganiayaan tiga orang ditetapkan tersangka," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)