Kasus Saling Lapor

Berkas Laporan tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Kapolda Sumut Beri Atensi

Aceng, korban penganiayaan mempertanyakan laporan P21 di Polda Sumut yang tak kunjung masuk tahap dua, Kamis (10/11/2022).

Berkas Laporan tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Kapolda Sumut Beri Atensi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aceng alias Acen (40) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi korban penganiayaan sekelompok orang mempertanyakan nasib berkas laporannya.

Pasalnya, kasus penganiayaan yang dialaminya kini ditangani Polda Sumut, namun belum juga P21 tahap dua.

Dalam memperjuangkan kasusnya, Aceng mengaku sudah beberapa kali mendatangi Polda Sumut dan Kejari Medan untuk mempertanyakan pelimpahan berkasnya.

"Untuk berkas laporan saya, sudah P21, namun belum tahap dua. Kemarin lama di jaksa, namun sudah kami ributi akhirnya berkas kembali ke Polda. Nah permasalahannya di Polda Sumut sampai sekarang blm juga tahap dua," ujarnya, Kamis (10/11/2022).

Lanjut Aceng, berkas laporannya yang terkesan lambat ini menjadi tanda tanya.

"Ada apa? Apakah memang sengaja diperlama atau seperti apa. Kami meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut, khususnya pak Direktur Kriminal Umum, agar bisa membantu saya," Katanya.

Tak hanya itu, Aceng juga akan mengbil langkah tegas jika oknum penyidik sengaja memperlambat pelimpahan tahap dua berkas perkaranya.

"Jika laporan ini tidak juga diproses, saya akan adukan penyidik ke Propam Polda Sumut, karena tidak bekerja secara profesional," bebernya.

"Sekali lagi saya minta kepada pihak kepolisian agar membantu saya mencari keadilan. Saya sudah dipenjara, padahal saya korban dari penganiayaan," sambung Aceng.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aceng menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang atau pengeroyokan, yang terjadi di Asia Mega pada 6 Juli 2022 lalu.

Namun malang, Aceng yang menjadi korban penganiayaan justru dilaporkan lawannya hingga ia mendekam di balik jeruji Polrestabes Medan selama 4 hari 5 malam.

Aceng ditahan sejak 25 Agustus 2022 hingga permohonan penangguhannya dikabulkan pada 31 Agustus 2022.

Kepada wartawan, Aceng menceritakan peristiwa pengeroyokan itu bermula saat dirinya bertemu dengan para pelaku berjumlah tiga orang berinsial T, C dan M, di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada, Rabu (6/7/2022) malam.

Sesampainya di lokasi, Aceng menyebut ketiga pelaku kemudian menganiaya dan mengeroyok dirinya hingga nyaris tak berdaya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved