Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERNYATA Hakim Kabulkan Permohonan Lawyer Terdakwa Kasus Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J

Akhirnya Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ini, Eks Ajudan Sambo

HO
Kebaikan Yosua kepada Keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali diungkap oleh rekan-rekannya yang menjadi saksi di Persidangan. Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah 

"Oke silakan ajudan di sini, dan ART di luar.

Nanti kami akan panggil," ungkapnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: TAK RESTUI Fuji Nikah Dalam Waktu Dekat, Haji Faisal Kasihan, Thariq Halilintar Kabarnya Beri Cincin

Baca juga: SAMPAI Dihadapkan pada Persoalan Azriel Hamili Anak Orang, Ashanty Tuntut Hal Ini: Tanggung Jawab

(*/ Tribune-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:

Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved