Breaking News

Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERNYATA Hakim Kabulkan Permohonan Lawyer Terdakwa Kasus Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J

Akhirnya Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ini, Eks Ajudan Sambo

HO
Kebaikan Yosua kepada Keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali diungkap oleh rekan-rekannya yang menjadi saksi di Persidangan. Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sejumlah polisi serta ajudan sang mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mereka pun harus menjalani sidang untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua.

Jalannya sidang terkat kematian Brigadir J pun menjadi pusat perhatian masyarakat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (9/11/2022).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar meminta majelis hakim agar pemeriksaan para saksi digelar pisah.

"Nanti kami mohon untuk tahap pertama dipisah.

Karena bagaimanapun konsentrasi kami akan terganggu," kata Erman di ruang sidang.

Baca juga: Waduh! Mantan Presiden FIFA Ini Akui Salah Pilih Qatar Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2022, Kenapa?

Kuat Ma'ruf diterikai pengunjung sidang saat memasuki persidangan bersama Ricky Rizal, Richard Eliezer. Hal itu juga terlihat saat dipertemukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah
Kuat Ma'ruf diterikai pengunjung sidang saat memasuki persidangan bersama Ricky Rizal, Richard Eliezer. Hal itu juga terlihat saat dipertemukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Hakim Kabulkan Permohonan Pengacara Ricky Rizal agar Pemeriksaan Saksi Dipisah (kompas tv)

Menurut Erman, hal itu dilakukan agar keterangan para ajudan tidak saling mendengar di ruang sidang.

"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART, supaya tidak mendengar.

Karena mereka kemungkinan saling mendengar. Karena itu saya usulkan," ucapnya.

Terhadap permohonan Erman, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut pihaknya telah memisahkan ART dan ajudan pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer hingga Ferdy Sambo.

"Saudara penasihat hukum, kemarin perkara Saudara Bharada E, perkara FS dan perkara PC mereka kami pisahkan antara ART dan para ajudan," ucapnya.

Menurut Wahyu, keterangan para saksi tidak banyak berubah pada saat mereka memberikan keterangan pertama untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Namun, hakim pun mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi berbeda-beda antara para ajudan dengan ART.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved