Berita Sumut

Angka Covid-19 di Kota Siantar Kembali Meningkat, Hari Ini Ada Tambahan 6 Kasus

Angka infeksi Covid-19 di Kota Pematangsiantar mengalami peningkatan pada Rabu (9/11/2022) hari ini.

Penulis: Alija Magribi |
HO / Tribun Medan
ILUSTRASI. Polres Pematangsiantar memantau persiapan pendirian rumah isolasi terpadu pasien Covid-19 saat Siantar berada dalam PPKM Level IV Agustus 2021 lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Angka infeksi Covid-19 di Kota Pematangsiantar mengalami peningkatan pada Rabu (9/11/2022) hari ini.

Satgas Covid-19 Pematangsiantar mencatatkan kenaikan 6 kasus baru dari laporan infeksi Covid-19 sehari sebelumnya.

Baca juga: KASUS Covid-19 Omicron XBB Meningkat, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Kegiatan Pengumpulan Massa

Berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemko Pematangsiantar, diketahui pada Rabu (9/11/2022) tercatat 10 warga terinfeksi Covid-19 menjalani isolasi mandiri dan dua warga menjalani perawatan di rumah sakit.

“Sehari sebelumnya itu, angka Covid-19 kita itu cuma 6 orang yang menjalani isolasi mandiri dan 0 orang dirawat. Artinya ada kenaikan kasus sebanyak 6 orang,” jelas Plt Kadis Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing di ruangannya.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar juga telah menjalankan testing kepada 30 orang, tracing kepada 17 orang dan treatmen kepada 6 orang terdekat dari pasien tersebut.

Plt Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Erika Silitonga menyampaikan pihaknya akan menggalakkan upaya pencegahan seiring kembali diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) dengan tingkatan/ level.

“Untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19, masyarakat diperketat lagi 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Erika.

Erika juga mengimbau masyarakat yang belum menuntaskan vaksinasi, agar segera mengajukan diri sebagai penerima vaksin di Puskesmas setempat. 

Baca juga: BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Uang Lelah Pegawai Tangani Covid-19 Senilai Rp 176 Juta di Simalungun

“Bagi masyarakat segera mendapatkan vaksinasi covid. Dinas Kesehatan juga tetap melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment),” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali menerapkan PPKM level untuk Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.

Dan aturan di luar Jawa-Bali dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. Periode PPKM level ini atau level I akan berlangsung hingga 5 Desember 2022 mendatang.

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved