Polisi Menyerang RS Bandung
Polisi Anggota Dit Samapta Polda Sumut Pelaku Penyerangan RS Bandung Bisa Terancam 5 Tahun Penjara
Pengamat hukum menyebut polisi Dit Samapta Polda Sumut pelaku penyerangan RS Bandung bisa terancam lima tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pengamat Hukum Kota Medan, Faisal mengatakan bahwa polisi Dit Samapta Polda Sumut yang terlibat dalam penyerangan RS Bandung bisa terancam hukuman lima tahun penjara.
"Apa pun ceritanya, yang jelas, individu pribadi polisi tidak bisa lepas dengan profesinya sebagai anggota polisi," kata Faisal kepada Tribun-medan.com, Selasa (8/11/2022).
Ia menuturkan, seharusnya polisi Dit Samapta Polda Sumut bisa menunjukkan sikap profesionalnya kepada masyarakat, bukan malah membuat keonaran, terlebih peristiwa nya terjadi di tempat pelayanan publik.
Baca juga: INI 8 POLISI Berpangkat Bripda yang Diduga Menyerang Rumah Sakit Milik Bendahara PDI Perjuangan
Baca juga: Gaya Bripda Tito Tampubolon, Polisi Baru Jadi yang Mabuk dan Main Perempuan Lalu Serang RS Bandung
"Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan itu. Polisi ini termasuk warga yang istimewa, dalam artian diberikan sesuatu yang istimewa dari negara, dari uang rakyat," sebutnya.
Faisal yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UMSU ini juga menjelaskan, para pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan juga etik.
"Seharusnya mereka melindungi dan mengayomi. Tidak boleh satu perbuatan atau tindakan pun yang mencederai atau pun menyakitkan hati rakyat," ujarnya.
"Seandainya perbuatan itu benar dilakukan, sanksi itu adalah pidana yang ditetapkan di dalam KUHPidana, dan juga sanksi profesi di kepolisian," sambungnya.
Baca juga: Dikatai Mirip Satpam, Jadi Alasan Bripda Tito Tampubolon Ngamuk Serang RS Bandung
Baca juga: TERUNGKAP Bripda Tito Tampubolon Mabuk dengan Perawat RS Bandung, Polisi Belum Lakukan Tes Urine
Ia menambahkan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh polisi baru lulus ini, memang pantas diberikan sanksi pidana.
"Kalau memang dampak penyerangan itu ada korban atau ada pengerusakan, delapan orang diduga menyerang rumah sakit Bandung di Medan itu bisa dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya lima tahun," ungkapnya.
Dalam kasus ini, adapun para polisi yang diperiksa karena diduga terlibat penyerangan diantaranya:
Bripda Tito I Tampubolon
Bripda M Fariz Alfasha Dalimunthe
Bripda Daniel Sitompul
Bripda Adil Sidabutar
Bripda Josua Hutagaol
Bripda Yogi Nainggolan
Bripda Abraham Pasaribu
Bripda Ikhsan Siregar
Bripda Ahmad Ridho Pohan
Bripda Patriot
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/8-polisi-berpangkat-Bripda-menyerang-RS-Bandung.jpg)