Polisi Menyerang RS Bandung

Polisi Anggota Dit Samapta Polda Sumut Pelaku Penyerangan RS Bandung Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Pengamat hukum menyebut polisi Dit Samapta Polda Sumut pelaku penyerangan RS Bandung bisa terancam lima tahun penjara

Editor: Array A Argus
HO
Inilah wajah 8 polisi berpangkat Bripda yang diduga menyerang RS Bandung 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pengamat Hukum Kota Medan, Faisal mengatakan bahwa polisi Dit Samapta Polda Sumut yang terlibat dalam penyerangan RS Bandung bisa terancam hukuman lima tahun penjara.

"Apa pun ceritanya, yang jelas, individu pribadi polisi tidak bisa lepas dengan profesinya sebagai anggota polisi," kata Faisal kepada Tribun-medan.com, Selasa (8/11/2022).

Ia menuturkan, seharusnya polisi Dit Samapta Polda Sumut bisa menunjukkan sikap profesionalnya kepada masyarakat, bukan malah membuat keonaran, terlebih peristiwa nya terjadi di tempat pelayanan publik.

Baca juga: INI 8 POLISI Berpangkat Bripda yang Diduga Menyerang Rumah Sakit Milik Bendahara PDI Perjuangan

Baca juga: Gaya Bripda Tito Tampubolon, Polisi Baru Jadi yang Mabuk dan Main Perempuan Lalu Serang RS Bandung

"Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan itu. Polisi ini termasuk warga yang istimewa, dalam artian diberikan sesuatu yang istimewa dari negara, dari uang rakyat," sebutnya.

Faisal yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UMSU ini juga menjelaskan, para pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan juga etik.

"Seharusnya mereka melindungi dan mengayomi. Tidak boleh satu perbuatan atau tindakan pun yang mencederai atau pun menyakitkan hati rakyat," ujarnya.

"Seandainya perbuatan itu benar dilakukan, sanksi itu adalah pidana yang ditetapkan di dalam KUHPidana, dan juga sanksi profesi di kepolisian," sambungnya.

Baca juga: Dikatai Mirip Satpam, Jadi Alasan Bripda Tito Tampubolon Ngamuk Serang RS Bandung

Baca juga: TERUNGKAP Bripda Tito Tampubolon Mabuk dengan Perawat RS Bandung, Polisi Belum Lakukan Tes Urine

Ia menambahkan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh polisi baru lulus ini, memang pantas diberikan sanksi pidana.

"Kalau memang dampak penyerangan itu ada korban atau ada pengerusakan, delapan orang diduga menyerang rumah sakit Bandung di Medan itu bisa dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya lima tahun," ungkapnya.

Dalam kasus ini, adapun para polisi yang diperiksa karena diduga terlibat penyerangan diantaranya:

Bripda Tito I Tampubolon

Bripda M Fariz Alfasha Dalimunthe

Bripda Daniel Sitompul

Bripda Adil Sidabutar

Bripda Josua Hutagaol

Bripda Yogi Nainggolan

Bripda Abraham Pasaribu 

Bripda Ikhsan Siregar

Bripda Ahmad Ridho Pohan

Bripda Patriot

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved