Sidang Ferdy Sambo
Pihak Ferdy Sambo Tolak Sidang Disiarkan Live, Jawaban Menohok Hakim: Silakan Saudara yang Merekam
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut berisi keberatan pihak terdakwa terkait jalannya persidangan yang disiarkan secara live atau langsung di tv nasional.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membuka sidang untuk kedua terdakwa dengan agenda mendengar keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live baik media tv nasional maupun di lingkungan pengadilan," kata Wahyu di persidangan.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya agar jalannya persidangan tidak disiarkan secara langsung.
Namun bila masih ada yang menyiarkan, maka Majelis Hakim menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
"Kita sudah sampaikan kepada rekan media bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," ucapnya.
Selain keberatan soal siaran langsung, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.
"Kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," jelasnya.
Keberatan Keterangan Susi Disiarkan di TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampaikan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantaran, semua kesaksian asisten rumah tangga (ART) bernama Susi dalam sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu disiarkan di televisi nasional dan lingkungan pengadilan.
Sementara, menurut penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keterangan ADC atau saksi lainnya dibisukan. Hal tersebut, diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan bagi Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
“Kita setiap hari, setiap saat melakukan persidangan ini dan sekali lagi kita sampaikan, bahwa persidangan di sekeliling kantor ini untuk memenuhi kebutuhan rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan jalannya sidang tapi karena keterbatasan ruang sidang, kita siarkan di lingkungan terbatas,” kata Wahyu Iman Santoso.
“Dan kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari televisi dalam hal ini tv pool tidak menyiarkan secara live termasuk suaranya.”
Sebagaimana diberitakan, kesaksian Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memang menjadi sorotan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Samuel-Hutabarat-emosi-mendengar-pertanyaan-Arman-Hanis.jpg)