Berita Sergai Terkini
Istri Pensiunan Polisi Dilaporkan Gelapkan 1,4 Ton Beras, Korban Alami Kerugian hingga Rp 13 Juta
Seorang istri pensiunan polisi dilaporkan karena melakukan penggelapan 1,4 ton beras.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Seorang istri pensiunan polisi dilaporkan karena melakukan penggelapan 1,4 ton beras.
Kini kasus tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Laporan itu dilayangkan oleh Sofiah,Berita warga Jalan Bisnis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dia mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu pelaku bernama Mimi warga Kecamatan Perbaungan, yang memiliki e-warung memesan 2 ton beras kepadanya.
Keduanya memang sudah lama menjadi rekan bisnis dengan perjanjian pembayaran dilakukan jika beras yang dipesan dibayarkan setelah laku terjual.
Baca juga: Viral Video Anak SD Di-Prank akan Diculik hingga Lari Terbirit-birit, Aksi Pelaku Tuai Kecaman
Namun ternyata Mimi ingkar janji, setelah beberapa bulan memesan beras, dia tak membayarnya uang kepada Sofi.
"Jadi saat itu dia membeli beras dengan saya sebanyak 200 karung beras karena dia pemilik e warung dengan sistem laku baru bayar. Beberapa kali memang bayar, cuman untuk yang 2 ton itu tak dibayarkan. Karena dia tidak mau bayar, saya ambil 60 sak lagi yang ada di rumahnya, jadi dari 2 ton tinggallah 1,4 ton yang belum dibayarkan," kata Sofia, Selasa (8/11/2022).
Sofi menyebut, dia sudah bebeberapa kali menemui pelaku untuk meminta membayarkan uang tersebut. Namun pelaku katanya selalu berkelit dengan sejumlah alasan.
"Sudah berapa kali saya minta, cuman dia beralasan terus. Terakhir saya datang ke rumahnya dan menemui dia tetap tidak mau bayar," lanjutnya.
"Saya mengalami kerugian Rp 13 juta, padahal beras yang saya kasih sudah dijual oleh Sofi. Sudah saya cuma minta agar dibayarkan namun tidak ada etika baik dari pelaku," kata dia.
Baca juga: Makanan yang Cocok Dikonsumsi Penderita Asam Urat, Buah yang Kaya Vitamin C hingga Susu Rendah Lemak
Sofi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai. Kasus itu kemudian bergulir hingga proses di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Meski begitu, sampai saat ini pelaku belum ditahan oleh. Katanya, pelaku dijatuhin hukuman tahanan kota.
"Tapi dia tidak ditahan, itu yang saya kesalkan, sampai hari ini akan dilakukan persidangan dia juga masih berstatus tahanan kota," katanya.
"Kalau saya harapkan ya agar ada keadilan, supaya apa yang telah diambil dari saya dikembalikan saja," tutup Sofi.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sofiah-warga-Jalan-Bisnis-Kecamatan-Dolok-Masihul-Kabupaten-Serdang-Bedagai.jpg)