Berita Medan
Laporan Pencemaran Nama Baik Relawan Bobby Nasution Diterima Polisi, LBH Medan Soroti Polrestabes
LBH Medan menyoroti tindakan Polrestabes Medan yang menerima laporan pencemaran nama baik Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan Polrestabes Medan yang menerima laporan pencemaran nama baik Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu.
Pasalnya, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Instagram bernama Martha_pt283 dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengaku relawan Bobby Nasution.
Menurut Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak, seharusnya kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan langsung oleh korbannya.
Baca juga: Ngaku Relawan Bobby Nasution, Sekelompok Pria Laporkan Akun Instagram yang Diduga Hina Kahiyang Ayu
Sebab, jika mengacu pada keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 Nomor KB/2/VI/2021.
Tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2008.
Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Maka jelas terhadap dugaan tindak pidana yang diadukan tersebut merupakan delik aduan absolut yaitu pada pasal 27 Ayat 3," kata Maswan kepada Tribun-medan, Senin (7/11/2022).
"Oleh karenanya maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umum atau dalam perwalian," sebutnya.
Ia mengungkapkan, tindakan Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut merupakan tindakan yang keliru dan bertentangan dengan keputusan bersama di atas.
"Jangan sampai dengan diterimanya laporan tersebut, justru menimbulkan pendapat yang simpang siur, dalam proses hukum di kepolisian," ujarnya.
Maswan menuturkan, jika laporan tersebut diterima maka kedepannya akan banyak kasus - kasus serupa yang akan dilaporkan kepada polisi.
"Ke depan mungkin saja akan menambah banyak laporan yang masuk ke kepolisian oleh orang yang tidak memiliki kedudukan hukum," ungkapnya.
"Tentu jika hal tersbut terjadi, akan bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang dibangun melalui Surat Keputusan Bersama diatas," tambahnya.
Baca juga: Cucu Presiden Jokowi Bertambah, Sang Putri Kesayangan Kahiyang Ayu Lahirkan Anak Ketiga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pencemaran nama baik itu.
Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang dilayangkan oleh relawan Bobby Nasution tersebut.
"Laporannya sudah di terima, itu masih dalam penyelidikan. Untuk penanganan sudah dalam penyelidikan kami. Progresnya kami sampaikan selanjutnya," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/relawan-Bobby-Nasution-laporkan-akun-Instagram.jpg)