Berita Medan

Sidang Kasus Korupsi Dana Jembatan Sicanang Rp 4,4 Miliar, Tenaga Ahli Ngaku Belum Menerima Honornya

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi lanjutan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Saksi Tama Sena Tarigan saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang perkara korupsi dana pembangunan Jembatan Sicanang (Titi) 2 Belawan sebesar Rp 4,4 miliar berlangsung dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/11/2022).

Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan saksi tenaga ahli dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) Tama Sena Tarigan.

Menurut Tama, dirinya dijadikan sebagai tenaga ahli di perusahaan tersebut bukan dari awal pekerjaan pembangunan jembatan melainkan sejak September 2018 lalu.

Baca juga: MANTAN HAKIM Sindir Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Minta Sidang Tegas

"Di antaranya melakukan monitoring pekerjaan di lapangan Yang Mulia," katanya

Tama memperkirakan proses pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi.

"Pembangunan jembatan tidak mungkin lagi dilanjutkan karena terjadi abrasi (pengikisan lapisan tanah di bawah air). Kondisinya juga sudah saya laporkan ke PPK pak Mukhyar, pimpinan perusahaan bu Dian Andryani sama bu Roro Eliana Susilawati. Saat itu saran saya ke mereka agar pekerjaannya diinvestigasi kembali," ucapnya.

Alhasil, pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut berujung mangkrak kedua kalinya.

Menjawab pertanyaan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati saksi menimpali, perekomendasian dirinya sebagai tenaga ahli di PT JSP oleh ketiga terdakwa secara pribadi. Bukan secara kelembagaan tempat saksi bekerja sebagai konsultan.

Fakta terungkap di persidangan, Tama mengaku selama kurang lebih sebulan dijadikan sebagai tenaga ahli hingga perkaranya disidangkan, dirinya sama sekali belum menerima honornya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi lanjutan.

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Bripka RR untuk Minta Maaf Langsung ke Orangtua Yosua saat Sidang

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini bermulai pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2), Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp 7.945.950.000 sumber dana APBD TA 2017 dan selaku pelaksana pekerjaan adalah Saudari R R Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Star Utama.

"Bahwa pekerjaan TA 2017 tidak selesai dikerjakan karena Pekerjaan Pembangunan Jembatan sementara ambruk," kata Jaksa.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Pemko Medan kembali ada melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan pagu anggaran sebesar Rp 14 Miliar.

Terdakwa Mukhyar menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Nomor:602.1/138 tanggal 17 Januari 2018.

"Mukhyar dalam menentukan spesifikasi teknis tidak membuat perencanaan sendiri namun mempergunakan hasil Perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV. LAURA pada tahun 2016, yang telah dipergunakan dalam pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan dalam Tahun Anggaran 2017," urai Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved