Berita Medan

Kejari Medan Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Simpang Amplas ke Pengadilan

Pelimpahan berkas dua tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/11/2022).

HO/Tribun Medan
Penyerahan berkas yang dilakukan Kejari Medan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara dugaan korupsi Bank Pelat Merah cabang Simpang Amplas telah dilimpahkan.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/11/2022).

Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca juga: Kejari Medan Tahan Kepala Bank Pelat Merah Simpang Amplas, Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar

Berkas tersebut diserahkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Medan yang mengadili ialah Fauzan Igri Hasibuan dengan Julita Rismayadi Purba dan telah diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring.

Penyerahan berkas itu dilakukan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

Menurut Kasi Intelijen Simon, dalam perkara tersebut ada dua berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Yakni berkas atas nama Rahmuka Triki Ekawan (48) selaku mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas dan rekannya Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS)," kata Simon.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," lanjutnya.

Saat ini, tim JPU Kejari Medan menunggu waktu keluarnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang.

"Setelah pengiriman berkas, kita tinggal menunggu keluarnya penetapan penunjukkan Majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yakni pembacaan surat dakwaan," bebernya.

Sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka Dina Arpina selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.

"Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Dina. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Dina," sambung Simon.

Tak hanya itu, tersangka Dina juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Dina.

Baca juga: Masyarakat Harus Waspada Jika Nabung di Bank Pelat Merah, Uang Nasabah Raib Hingga Rp 54 Juta

Simon juga menjelaskan, terkait keterlibatan tersangka Rahmuka dalam hal perkara ini, diduga ikut mendukung terhadap kelancaran aksi tersangka Dina.

"Sedangkan keterlibatan tersangka Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka Dina Arpina merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP," jelasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved