Polres Siantar

Jual Ganja di Jalan Melanton, ABM Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

Kasat Narkoba AKP Rudi S Panjaitan mengelar konferensi pers  di Mapolres Pematang, Jumat (4/11/2022) terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kasat Narkoba AKP Rudi S Panjaitan mengelar konferensi pers  di Mapolres Pematang, Jumat (4/11/2022) terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR -Kasat Narkoba AKP Rudi S Panjaitan mengelar konferensi pers  di Mapolres Pematang, Jumat (4/11/2022) terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja.

AKP Rudi menyampaikan personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat ada pria yang akan menjual ganja di Jalan Melanthon Siregar, Gang Simatupang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (17/10/2022).

Kemudian polisi bergegas ke Jalan Melanthon Siregar melakukan penyelidikan. 

Polisi melihat ABM dan A yang bersifat mencurigakan saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat BK 2581 WAF.

ABM berhenti di pinggir jalan, Personel Satres Narkoba pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan ABM dan A.

"Dari pijakan kaki depan sepeda motor, personel Satres Narkoba menemukan dua plastik putih dan berisi dua bal ganja berbalut lakban coklat,"ujar Kasat Narkoba.

Penggeledahan terhadap ABM dan A awalnya polisi hanya menemukan satu unit HP merk Oppo dari ABM dan keduanya mengaku, ganja itu mereka peroleh dari wanita EB.

Personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus EB di rumahnya pukul 19:30 WIB.

Saat memeriksa EB, personel Satres Narkoba hanya menemukan satu unit HP merk Oppo, hingga personel Satres Narkoba menginterogasi ketiganya dan ketiganya mengaku masih ada menyimpan ganja di ladang sawit di Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba bersama ketiganya berangkat ke ladang sawit itu dan menemukan dari tumpukan daun kelapa sawit satu goni putih berisi dua bal ganja berbalut lakban coklat, satu plastik biru berisi satu bal ganja berbalut lakban coklat. Berat seluruh barang bukti ganja mencapai 4, 736 Kg setelah personel Satres Narkoba menimbangnya.

Personel Satres Narkoba juga menginterogasi ketiganya dan ketiganya mengakui kepemilikan ganja itu serta memperolehnya dari KB. Namun, saat personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak menemukan KB, hingga personel Satres Narkoba membawa ketiganya bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya adapun pasal yang di persangkakan : PASAL 111,114 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved