Demi Klaim Asuransi Bayar Utang, Pasutri Rekayasa Kematian dengan Bakar ODGJ di Mobil Pikap

Pasangan suami istri di Bengkalis, Riau, nekat merekayasa kematian dengan membunuh seorang ODGJ.

Tribun Pekanbaru
Terungkap Korban Terbakar Dalam Mobil di Bengkalis Adalah ODGJ, Korban Pembunuhan Berencana 

Tanpa pikir panjang, pelaku menghabisi nyawa ODGJ itu.

"Korban dipukul dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 sentimeter di bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali, sehingga tak bernyawa lagi," ungkap dia.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Sampai di lokasi, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam mobil pikap miliknya lalu membakarnya.

Kemudian, Susiani mengaku orang yang terbakar dalam mobil adalah suaminya.

Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan," kata dia, Rabu.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 338 tentang pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman penjara 15 tahun. Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kedua pelaku nekat melakukan aksinya karena bermaksud klaim asuransi untuk membayar utang senilai Rp 180 juta.

"Tersangka mengaku memiliki utang Rp 180 juta sama orang di Kecamatan Mandau dan Pinggir," ungkap Reza, Selasa.

Utang tersebut tak mampu dibayar oleh pelaku sehingga merekayasa pembunuhan untuk mencairkan dana asuransi.

"Pelaku melakukan rekayasa agar cair asuransi untuk membayar utangnya," ujar dia.

Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mencari ODGJ tanpa identitas.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved