Berita Kriminal

ADA Penampakan Uang Rp 530 Juta di Atas Meja Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Stabat

Empat terdakwa yang terbagi ke dalam dua berkas pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Empat terdakwa yang terbagi ke dalam dua berkas pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, melalui penasehat hukumnya kabuli permohonan restitusi keluarga korban melalui LPSK.

Adapun empat terdakwa tersebut ialah, Dewa Perangin-Angin/Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu/Iskandar Sembiring, yang didakwa atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Diketahui, keluarga kedua korban yang tewas di kerangkeng manusia, menuntut tunjangan kematian masing-masing dengan nilai Rp 265 juta melalui LPSK.

Dihadapan kedua perwakilan keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta perwakilan LPSK yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tunjangan kematian dengan total keseluruhan Rp 530 juta diserahkan Penasehat Hukum, Mangapul Silalahi di meja Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

Sebelum penyerahan, ketua majelis hakim pun terlebih dahulu memeriksa identitas dan hubungan masing-masing keluarga terhadap korban.

Korban Sarianto Ginting diwakili oleh adik kandungnya sekaligus ahli waris bernama Sariandi Ginting. Sedangkan korban Abdul Sidik diwakili oleh sepupunya selaku ahli waris bernama Dewi Safitri.

"Sarianto Ginting belum menikah, sudah punya anak?," ujar Halida, Rabu (2/11/2022).

"Udah lama cerai bu hakim, ditinggalkan istrinya. Tidak ada anak, dan sudah lebih 10 tahun cerai," saut Sariandi.

Hakim pun menanyai soal wakil keluarga korban Abdul Sidik Isnur alias bedul sekaligus ahli warisnya. Karena menurut ketua majelis hakim, ahli waris tidak bisa ke sepupu.

"Dia (Bedul) ada ibu kandungnya masih ada, kakak atau abang kandungnya masih ada, ada istrinya, anaknya. Karena kalau menurut syariat Islam, harus pamannya yang menjadi ahli waris," ujar Halida.

"Ibu dan ayahnya sudah meninggal, kakak dan abangnya tidak ada, belum menikah dan tidak memiliki anak," saut Dewi.

Ketua majelis hakim pun menegaskan, ahli waris meski sesuai hukum Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemudian majelis hakim menambahkan, uang dengan total Rp 530 juta yang diserahkan oleh penasehat hukum untuk kedua keluarga korban, tidak bisa diterima pada hari ini.

"Uang itu dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Bukan sama mejelis hakim. Kapan uang itu bisa diterima keluarga? jika putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap," ujar Halida.

Diakhir persidangan, ketua majelis hakim memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat untuk membuat berita acara penyerahan tunjangan kematian yang diserahkan oleh penasehat hukum para terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved