Narkoba

Serda AW, Oknum TNI yang Ditangkap karena Miliki Ekstasi Ternyata Anak Anggota DPRD Sergai

Serda AW oknum TNI yang ditangkap Polres Tebingtinggi karena kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi merupakan anak dari anggota DPRD Sergai.

TRIBUN MEDAN/HO
Serda AW oknum TNI dan RSN yang ditangkap Polres Tebingtinggi karena kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Serda AW oknum TNI yang ditangkap Polres Tebingtinggi karena kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi merupakan anak dari anggota DPRD di Kabupaten Serdang Bedagai.

Serda AW diketahui putra Julasman anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Dihubungi Tribun, politisi NasDem itu mengungkapkan keprihatinannya.

"Iya anak kandung saya. Tapi yaudalah kita saya sudah hancur, sudah susah, sudahlah biarkan sajalah," kata Julasman, Rabu (2/11/2022).

Katanya, kini putranya tersebut sudah menjalani penahanan oleh Detasemen Polisi Militer. Dia pun menyerahkan proses hukum atas perbuatan tersebut.

Baca juga: Xiaomi bakal Perkenalkan MIUI 14, Berikut Daftar Hp yang akan Kebagian Update

"Ya sudah ditahan juga di Denpom, ya sudahlah kita serahkan saja, biar tidak ada masalah," katanya.

Sebelumnya Serda AW diketahui bertugas di Kepulauan Riau. Dia lalu berpindah tugas di Korem Kota Pematangsiantar.

Serda AW diamankan Polres Tebingtinggi bersama rekan wanitanya RSN di hotel Amanda di Kota Tebingtinggi pada Jumat (30/10/2022) kemarin.

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam), Letkol Inf Riko Julyanto Siagian menggatakan, Serda AW telah ditahan sejak didapati membawa pil ekstasi dan diserahkan ke Subdenpom Tebingtinggi.

"Sedang diproses hukum di Subdenpom Tebingtinggi. Yang bersangkutan sudah ditahan di sana," kata Riko.

Riko mengatakan pihak masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Karena itu belum dapat dipastikan apakah akan dilakukan pemecatan terhadap Serda AW.

Baca juga: Oppo A58 Segera Meluncur, Diotaki MediaTek Dimensity 700 5G, Ini Bocoran Spesifikasinya

"Kita tunggu aja proses hukum (untuk hukumannya)," ujar Riko.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono mengatakan, selain Serda AW polisi juga mengamankan RSN rekan wanitanya.

Dari keduanya polisi Dari mengamankan 20 butir narkoba jenis ekstasi. Penangkapan keduanya bermula ketika polisi menangkap RSN di hotel Amanda dan menyita 10 butir ekstasi.

Setelah diinterogasi, pelaku RSN mengaku bersama teman prianya yakni Serda AW yang berada di depan hotel.

Polisi lalu menemui Serda AW dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Dari tangan anggota TNI tersebut polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi.

"Kami amankan untuk saat ini proses dari anggota TNi sudah kami serahkan ke pihak Denpom," kata Happy.

Sementara untuk pelaku RSN sebut Happy, dilakukan penahanan di Polres Tebingtinggi. Kasus tersebut pun kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Diamankan hari jumat lalu, untuk rekan wanita kita amankan dan proses di Polres," tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved