Kasus Penipuan Binomo
FAKARICH Dulu Pamer Kekayaan Diduga Hasil Menipu, Bandit Binomo Ini Lemas Tertunduk Divonis 10 Tahun
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tertunduk lemas divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Medan dalam kasus penipuan Binomo
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, lelaki yang dahulunya sering pamer kekayaan diduga hasil penipu tertunduk lemas divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Medan.
Selain divonis 10 tahun penjara, Fakarich juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
Baca juga: Pledoi Dibacakan Penasihat Hukum, Fakarich Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
Baca juga: Sebut Fakarich Tak Terbukti Bersalah, PH Ajukan Pledoi Dalam Sidang Pekan Depan di PN Medan
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim Marliyus, Rabu (2/11/2022).
Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Fakarich memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.
"Bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal," ucap hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya.
Baca juga: Fakarich, Penipu yang Rugikan Korbannya Miliaran Modus Investasi Trading Dituntut 8 Tahun
Baca juga: Ekspresi Wajah Fakarich Jadi Sorotan saat Indra Kenz Memberi Kesaksian di Persidangan
Hakim menilai, bahwa perbuatan Fakarich itu sejalan melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan ini, hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara untuk sama-sama melakukan langkah hukum selanjutnya.
Amatan Tribun Medan, selama persidangan berlangsung, Fakarich hanya bisa terdiam sembari mendengar putusan yang dibacakan hakim.
Dengan menggunakan kacamata, guru trading itu hanya menampakkan setengah wajahnya di layar kaca dalam persidangan.
Dakawaan JPU
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 grup diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar Suhartami Pratama.
Adapun tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.
"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan," kata jaksa.
Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-Fakarich.jpg)