Berita Medan

Anggap Putusan Hakim Tak Adil, PH Fakarich Ajukan Banding: Aplikasi Binomo Saja Tidak Diadili

Tim penasihat hukum Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tak terima kliennya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Penasihat Hukum (PH) Faakarich, Wili Erlangga tak terima kliennya divonis Majelis hakim 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tim penasihat hukum Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tak terima kliennya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

PH Fakarich, Wili Erlangga mengaku akan mengajukan banding atas vonis hukuman tesebut.

Wili Erlangga menilai putusan majelis hakim tidak berkeadilan, lantaran menurutnya, di dalam fakta hukum tidak ada satu pun transaksi atau pun pemberian uang antara saksi-saksi kepada Fakar.

Baca juga: Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam

"Kami Penasihat Hukum Fakar mengajukan banding atas putusan yang sangat tidak berkeadilan dari Majelis hakim. Karena di dalam fakta hukum, tidak ada satu pun transaksi atau pun pemberian uang antara saksi-saksi kepada fakar," ucap Wili saat dikonfirmasi Tribun Medan usai persidangan, Rabu (2/11/2022).

Ditambahka Wili, bahwa hingga saat ini aplikasi Binomo pun tidak diadili, sedangkan putusan yang diberikan kepada kliennya sangat tinggi.

"Binomo saja sampai sekarang tidak diadili. Iyakan? Siapa manajernya? siapa perwakilannya? siapa dalangnya? tidak diadili, bagaimana bisa Fakar langsung diputus begitu tinggi, putusannya sangat tinggi. Maka itu, kami mengajukan banding," tambahnya.

Disinggung mengenai aliran dana dari Indra Kenz kepada Fakar, Wili mengatakan hal itu bukanlah tindak pidana. Karena menurutnya, Fakar tidak mengetahui terkait hal tersebut.

"Aliran dana yang diberikan Indra Kenz saat itu bukanlah tidak pidana, karena itu adalah hasil dari Indra Kenz. Fakar tidak mengetahui apakah itu hasil tidak pidana atau bukan, Fakar mengetahui bahwasanya uang itu bersumber dari hasil trading Indra Kenz. Yang mana saat itu, Binomo tidak ada satu pun yang menyatakan perusahaan ilegal ataupun judi online," jawabnya.

Ketika diminta sedikit bocoran mengenai materi banding yang akan mereka ajukan, PH dari guru trading itu mengatakan akan membuat banding terkait pasal berita bohong dan mengenai aliran uang.

"Materi banding kami yang jelas, kami sangat keberatan dengan pasal berita bohong yang diputus, dan juga mengenai aliran uang itu akan kami pertegas," bebernya.

Sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama divonis Majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara olehh hakim PN Medan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Pledoi Dibacakan Penasihat Hukum, Fakarich Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Selain itu, Fakar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved