Sidang Ferdy Sambo

Putri Bantah Jadi Orang Ketiga Tembak Yosua, Ngaku di Kamar, dan Dijawab Soal Belikan Baju Yosua

Putri Candrawathi membantah kesaksian dari kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat. 

tangkapan layar video
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi membantah kesaksian dari kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat. 

Ia membantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Putri membantah ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

Kata Putri, ia terkejut dituduh demikian, karena pada saat insiden penembakan itu sedang berada di dalam kamar.

"Untuk bapak kamaruddin, mohon maaf pak saya terkejut ketika bapak mrnyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga, karena saat itu saya di kamar sedang beristirahat. Terima kasih," kata Putri dalam sidang, Selasa (1/11/2022).

Tak hanya itu, Putri juga meluruskan pernyataan Kamaruddin soal pemberian kemeja Koko berwarna putih kepada Yosua jelang Lebaran kemarin.

Kata Putri, pemberian kemeja itu bukan hanya dilakukan untuk Yosua tetapi juga kepada seluruh ajudan dan asisten rumah tangga yang bekerja untuknya.

"Untuk bapak kamaruddin, sedikit menyampaikan bahwa baju koko adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua. Baik yang agama muslim maupun nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami," ucap Putri.

"Dan kami gak pernah membeda-bedakan untuk memberi apapun kepada ajudan kami selama ini," tukas Putri.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). (tangkapan layar video)

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi ikut Nembak Yosua

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ikut menembak kliennya.

Hal ini disebutkan oleh Kamaruddin saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Awalnya, Kamaruddin mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer," kata Kamaruddin kepada Hakim.

Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru jika Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved