Berita Sumut
Belum Ditahan, Kak Seto Akan Adukan Dugaan Kasus Perbudakan Anak di Tebingtinggi ke Mabes Polri
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi akan mengadukan dugaan perbudakan yang menimpa dua bocah di Kota Tebingtinggi.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi akan mengadukan dugaan perbudakan yang menimpa dua bocah di Kota Tebingtinggi.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, LPAI akan berkoordinasi bersama Polda Sumut dan Mabes Polri untuk mendorong penegakkan hukum kasus dua orang kakak beradik yang dipaksa bekerja di toko yang menjual minuman keras hingga larut malam.
Baca juga: Dua Anak di Tebing Tinggi Disekap, Alami Penyiksaan dan Perbudakan, Disuruh Jual Minuman Keras
"Kita apresiasi kinerja LPAI Tebingtinggi yang cepat melakukan tindakan, kalau masalah sampai saat ini pelakunya belum ditangkap dan segala macannya kami akan berkoordinasi dengan Polda setempat jika perlu juga dengan Mabes Polri, agar memberikan dorongan kepada polisi setempat agar tugas tugas seperti ini dapat segera diproses," kata Seto kepada Tribun Medan, Selasa (1/11/2022).
Seto mengatakan, pihaknya terus memantau peristiwa tersebut dan meminta agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas yang diperlukan kepada pelaku.
Katanya hal itu penting sebab kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur yang menjadi korban perbudakan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
Polisi sebut Seto perlu melakukan tindakan tegas kepada pemilik toko bernama Dora Silalahi yang diduga kuat memaksa dan mempekerjakan anak di bawah umur tanpa memberikan hak haknya.
Sehingga kata dia, tidak ada anggapan jika penegakan hukum terhadap anak tidak menjadi prioritas, padahal Udang Undang menegaskan keberpihakan negara dalam kasus yang melanda anak.
"Supaya dilakukan tindakan cepat terhadap pelakunya. Jangan sampai ada pesan seperti paling nanti tidak diapa apakan dan terkesan jika hukum yang melakukan pelanggaran terhadap anak tidak akan ditindak," kata dia.
Terakhir Seto berharap agar masyarakat bersama sama menjadi pelindung bagi anak anak di Indonesia. Begitu pun dengan pihak penegak hukum supaya mempercepat segala kasus yang dimana anak menjadi korbannya.
Baca juga: Asal Muasal Sabusabu Milik 2 Oknum Polisi Nias, Tak Disangka dari Polisi yang sedang Dipenjara
"Untuk itu ketika ada kasus anak harus berani melaporkan. Begitu juga dengan kepolisian kami juga mendorong agar ada polisi polisi sahabat anak, jadi ketika ada laporan terhadap anak cepat bertindak dengan memenuhi hak hak terhadap anak," tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Silalahi sebelumnya mengatakan jika kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses sidik," kata Junisar.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyiksaan-dan-perbudakan-anak-di-Tebing-Tinggi_.jpg)