Berita Sumut
43 Hektar Lahan Pertanian Kini Jadi Lokasi Pertambangan, Warga Dairi Khawatir Terjadi Krisis Pangan
Salah seorang massa aksi, Gersom Tampubolon mengatakan, saat ini sebanyak 43 hektar lahan pertanian diubah menjadi lahan pertambangan.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) Dairi menggeruduk Kantor DPRD dan Bupati Dairi, Selasa (1/11/2022).
Kedatangan ratusan orang itu terkait penolakan warga atas keberadaan perusahaan tambang yakni, PT Gruti dan PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang ada di Kabupaten Dairi.
Salah seorang massa aksi dari Desa Bongkaras, Gersom Tampubolon mengatakan, saat ini sebanyak 43 hektar lahan pertanian diubah menjadi lahan pertambangan.
Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda Deliserdang, Timur Tumanggor Bawa Ibunya, Bupati Bilang Begini
"Kurang lebih ada 43 hektar lahan pertanian mau dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan," ujar Gersom.
Dirinya khawatir, dengan perubahan lahan pertanian menjadi lahan pertambangan, akan menyebabkan krisis pangan.
"Kalau hadir perusahaan tambang ini, maka akan terkikis pangan itu," sebutnya.
Selain itu, dari segi ekonomi, kehadiran PT DPM tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Justru saat ini jumlah pendapatan daerah dari hasil pertanian untuk 1 desa besarnya mencapai Rp 13 miliar.
"Kita harapkan kalau bisa bertambah pendapatan daerah itu Rp 15 miliar, atau Rp 20 miliar. Kalau hanyak Rp 13 miliar saja atau bahkan turun, mending tidak usah ada perusahaan itu," tegasnya.
Sementara itu, pihaknya juga meminta salinan kontrak karya yang sampai saat ini belum diberikan kepada masyarakat terkait perencanaan, hasil pertambangan, serta dampak kepada masyarakat atas kehadiran dua perusahaan tambang tersebut.
Baca juga: Ratusan Massa Aksi Geruduk Kantor DPRD dan Bupati Dairi, Tolak Kehadiran PT Gruti dan PT DPM
"Kami sampai saat ini belum menerima salinan kontrak karya tersebut. Kami belum melihat apa isinya. Bahkan tadi pihak dari pemerintah pun belum mendapatkan salinan itu. Kami kecewa kenapa sampai sekarang belum ada kontrak karya itu. Kami akan terus mendesak agar salinan kontrak karya itu segera dikeluarkan," ungkapnya.
Gersom pun meminta agar Dinas Pertanian Kabupaten Dairi agar mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 50 2019 yang menyatakan bahwa Kecamatan Silima Pungga-pungga merupakan lahan yang tidak produktif hasil pertanian.
"Harusnya Dinas Pertanian melihat ke lokasi Silima Pungga-pungga , di mana lokasi yang katanya tidak produktif itu. Tadi sudah saya bilang, Rp 13 miliar hasil pertanian kami. Itu untuk satu desa, bagaimana dengan desa lainnya," tutupnya.
(cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aliansi-Petani-Dairi-Tolak-Kehadiran-Perusahaan-Tambang.jpg)