Berita Nasional

Usai Ditetapkan Tersangka, Bambang Cabut Gugatan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Kepentingan Klien Kami

Penggugat Ijazah Jokowi telah mencabut gugatannya di PN Jakarta Pusat. Pengguat itu yakni Bambang Tri Mulyono.

HO
Polisi baru saja menangkap Bambang Tri Mulyono, pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.  

Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore kemarin.

Menurut Khozinudin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Khozinudin, Bambang masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.

"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," ucapnya.

Sosok Bambang Tri Mulyono

Polisi menangkap Bambang Tri Mulyono, pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

Bambang ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Sebaliknya, kata Dedi, Bambang ditangkap tidak terkait dengan gugatannya terhadap ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Infonya itu mas (ujaran kebencian dan penistaan agama)," tukasnya.

Seperti diketahui, isu soal ijazah palsu Presiden Jokowi berhembus seusai seorang pria bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved