Berita Nasional
Usai Ditetapkan Tersangka, Bambang Cabut Gugatan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Kepentingan Klien Kami
Penggugat Ijazah Jokowi telah mencabut gugatannya di PN Jakarta Pusat. Pengguat itu yakni Bambang Tri Mulyono.
TRIBUN-MEDAN.com - Penggugat Ijazah Jokowi telah mencabut gugatannya di PN Jakarta Pusat. Pengguat itu yakni Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono telah ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin, Bambang mencabut gugatan itu pada Kamis (27/10/2022).
Adapun perkara tersebut mulanya didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Bambang melayangkan gugatan itu pada 3 Oktober.
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kendati Bambang selaku penggugat ditahan dan berstatus tersangka, persidangan gugatan ijazah Jokowi tetap berjalan. Sidang perdana dimulai pada 18 Oktober.
Sidang perdana berlangsung riuh lantaran dihadiri oleh para pendukung Bambang dan teman-teman Jokowi.
Meski sidang perdana gugatan ijazah Jokowi tetap berlangsung, pada akhirnya kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka.
Alhasil ia tak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-baru-saja-menangkap-Bambang-Tri-Mulyono.jpg)