Berita Seleb

SAKIT HATI Dipolisikan, Nikita Mirzani Lawan Dito Mahendra dari Balik Jeruji, Begini Caranya

Nikita Mirzani tampaknya berusaha membalas perbuat Dito Mahendra yang telah menjebloskannya ke penjara.

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.COM - Nikita Mirzani tampaknya berusaha membalas perbuat Dito Mahendra yang telah menjebloskannya ke penjara.

Ia diketahui ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022).

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Ia membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman.

Kuasa hukum Nikita Mirzani ini juga menegaskan maksud dan tujuannya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda untuk mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Nindy Ayunda adalah kekasih Dito Mahendra.

"Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Kemudian, Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya.

"Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita di sampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret," ujar Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani meminta agar polisi segera melakukan tindakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.

"Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya itu pesan kepada saya ada beberapa laporan polisi dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka," tegas Fahmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan nikita mirzani dari rutan minta polisi usut nindy ayunda terkait penyekapan mantan sopir

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved