Viral Medsos

MEMANAS Perseteruan JENDERAL vs AKBP Dalam Pusaran Jual Beli Barang Bukti Narkoba, Simak 6 Faktanya

Hotman Paris mempertanyakan bukti-bukti yang membuat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh penyidik.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Polisi Dody Prawiranegara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Memanas Perseteruan JENDERAL vs AKBP Dalam Pusaran Jual Beli Barang Bukti Narkoba.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen.Pol) Teddy Minahasa dan mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Polisi Dody Prawiranegara saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus jual beli barang bukti narkoba yang menjerat keduanya saat sama-sama bertugas di Sumatera Barat (Sumbar).

Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu di Jakarta Pusat, wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Adapun barang haram seberat 5 kilogram itu diambil dari barang bukti yang mereka dapatkan saat menangkap bandar sabu di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Teddy telah resmi ditahan selama 20 hari untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara Dody kini tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar sepenuhnya keterlibatan Teddy dalam bisnis barang haram tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Teddy Minahasa Disangkakan Pengedar Narkoba, Menyimpan Saja Tidak

Teddy Minahasa dan Linda serta para tersangka lainnya: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa. (Kompas.TV)
Teddy Minahasa dan Linda serta para tersangka lainnya: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa. (Kompas.TV)

Berikut rangkumannya terkait perseteruan keduanya dalam pusaran kasus barang haram tersebut.

Keduanya sama-sama mengeklaim memiliki bukti bahwa dirinya tak bersalah.

Irjen Teddy Minahasa Bantah Ambil dan Jual Barang Bukti Narkoba

Teddy membantah dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Ia menjelaskan adanya penyisihan sejumlah barang bukti narkoba yang dilakukan Dody merupakan untuk kepentingan dinas.

"Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana," ujar Teddy.

Adapun pengacara Teddy, Hotman Paris, mempertanyakan bukti-bukti yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh penyidik.

"Seorang pengedar enggak pernah menyimpan, bagaimana disebut pengedar? Tidak pernah mengkonsumsi, tidak pernah melihat narkobanya dan dia selama ini tidak pernah menyimpan," kata Hotman, Rabu (26/10/2022).

Menurut Hotman, kliennya selaku Kapolda Sumbar saat itu hanya meminta Dody menyisihkan barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan untuk memancing pelaku penyalahgunaan narkoba lain di wilayahnya.

Baca juga: Hotman Paris Menduga Irjen Teddy Minahasa Sebagai Korban Konspirasi Linda dan AKBP Dody

Klaim AKBP Dody yang Berkali-kali Tolak Perintah Irjen Teddy

Sementara, Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba, menyebutkan, Dody sempat menolak perintah Teddy mengambil barang bukti narkoba di Markas Polres untuk diedarkan kembali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved