Berita Sumut
Hanya Ditarik Produsen, BPOM RI Belum Sita Ratusan Ribu Obat Sirop Unibebi yang Tercemar ED dan DEG
PT Universal Pharmaceutical Industries langsung menarik dua produknya yakni Unibebi Cought Syrup dan Unibebi Demam Drops dari pasaran.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - PT Universal Pharmaceutical Industries langsung menarik dua produknya yakni Unibebi Cought Syrup dan Unibebi Demam Drops dari pasaran.
Langkah itu dilakukan setelah BPOM RI menyatakan dua obat sirop tersebut melewati ambang batas aman untuk dikonsumsi oleh bayi dan anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM RI, produk obat sirop Unibebi Cought Syrup dan Unibebi Demam Drops yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga: Dua Produknya Terbukti Ada Kandungan EG dan DEG, Perusahaan Ini Laporkan Pihak Penyalur Bahan Baku
"Sebagai sikap patuh kita, kita sudah menarik seluruh produk Uni Baby dan saat ini untuk produk Uni Baby Cough Syrup dan Uni Baby Demam Drop Sedang dalam tahap penarikan," jelas kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah, Sabtu (29/10/2022) sore.
Hermansyah juga merincikan bahwa kliennya telah menarik dua produknya tersebut yakni sebanyak 185.112 botol di Pulau Jawa.
Dengan rincian 173.880 botol di antaranya merupkan produk Unibebi Cough Syrup dan 11.232 botol produk Unibebi Demam Drops.
"Kita sudah menarik dari dua produk Unibebi di Medan berjumlah 67.176 botol sudah langsung ditarik," ungkapnya.
Ratusan ribu produk obat sirop yang telah ditarik tersebut saat ini masih diletakkan di gudang PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Namun apabila BPOM RI meminta untuk disita, maka kita akan lakukan, karena itu sebagai bentuk patuh kita kepada BPOM," sebutnya.
Baca juga: TERBARU BPOM: Ada 69 Merek Obat Sirup Mengandung 4 Jenis Zat Pelarut Berpotensi Tercemar EG dan DEG
Hermansyah mengaku, hingga kini masih menunggu arahan BPOM RI terkait penyitaan dua produk obat sirop milik perusahaan kliennya.
"Karena kita masih menunggu arahan dari BPOM terkait penyitaan. Sebab hari Senin dan Selasa depan, klien kita masih akan menjalani pemeriksaan," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)