Viral Medsos
KRONOLOGI Pesulap Hijau Ngaku Ahli Mengobati Penyakit, Cabuli Puluhan Mama Muda, Terungkap Modusnya
Terungkapnya perbuatan cabul pesulap hijau berinisial BT ini berawal dari laporan polisi seorang perempuan yang mengaku jadi korban.
Kesaksian dari satu korban, ada yang berobat pada BT karena menderita kanker servik.
Kemudian akan diobati secara tradisional atau alternatif.
Persyaratan BT meminta pada korban membawa air mineral dan nanas sebaga media pengobatan.
Dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak senonoh.
BT melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang dilakukan puluhan kali.
Baca juga: GEGER! Bayi Perempuan Cantik Baru Lahir Ditemukan di Kandang Sapi, Untung Cepat Ditemukan
Baca juga: Roro Fitria dan Andre Irawan Saling Tuding Main Dukun, Bakal Hadirkan Pesulap Merah di Persidangan
Ia menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit.
BT juga menakut-nakuti korban jika tidak bersedia melayani nafsunya di kamar pengobatannya, ia mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib. "Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip dari Serambinews.com, Rabu (26/10/2022).
Tak hanya itu, terungkap juga dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata tersangka BT telah memiliki empat istri.
BT ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie.
BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah (pemerkosaan).
Baca juga: Istrinya Merasa Keberatan Suaminya Ditetapkan Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur
Baca juga: Senyum Suami Berubah Jadi Emosi, Baru Nikah Istrinya Melahirkan, Ternyata Anaknya Korban Cabul Kakek
Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sang dukun. Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.
Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu. "Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata Kapolres Pidie.
BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Baca juga: Pelaku Pemerkosa Siswi SD di Ciputat Ternyata Sudah Pernah Cabuli Tiga Anak Lainnya di Depok
Baca juga: KASUS Siswi SD Diduga Dirudapaksa, Kini Dihentikan, Ibu Korban Sebut Belum Dapat Kabar dari Polisi
(*/tribun-medan.com/serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Mama Muda Jadi Korban Pria Dewasa Beristri Empat Berjuluk Pesulap Hijau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pesulap-hijau-cabuli-puluhan-mama-muda.jpg)