Viral Medsos
Pelaku Pemerkosa Siswi SD di Ciputat Ternyata Sudah Pernah Cabuli Tiga Anak Lainnya di Depok
Tiga lokasi pencabulan tersebut, pertama, di kamar mandi Masjid Al-Aula, Jalan H Ma'sum, Sawangan Baru, Sawangan, Depok pada Minggu (4/7/2021)
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria inisial S alias B (45), pelaku pemerkosa siswi SD inisial MI (10) di Ciputat, ternyata sebelumnya pernah mencabuli tiga anak lainnya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Hal itu terungkap setelah polisi meminta keterangan kepada pelaku. Dalam pengakuannya, S mengaku sudah berbuat cabul sebanyak tiga kali di Depok dan memerkosa bocah satu kali di Tangsel.
"Sesuai dengan pengakuan pelaku, selain di Ciputat terdapat 3 TKP dilakukan pelaku terhadap anak di wilayah Depok dan (korban) sudah melaporkan juga ke Polres Depok," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).
"Di mana tiga lokasi lainnya itu dia melakukan dengan pencabulan anak di bawah umur," lanjut dia.
Baca juga: Didesak Hotman Paris, Polda Sumut Lakukan Pra-Rekonstruksi di Lokasi Dugaan Pemerkosaan Siswi SD
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Adanya Dugaan Pemerkosaan, Keluarga Brigadir J Tantang Buka CCTV di Magelang
Tiga lokasi pencabulan tersebut, pertama, di kamar mandi Masjid Al-Aula, Jalan H Ma'sum, Sawangan Baru, Sawangan, Depok pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian, di rumah kosong Jalan Masjid, Cinangka, Sawangan, Depok pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Selain itu, di kebun kosong dekat rumah korban di Perumahan Pelita, Gang Golf, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 08.20 WIB.
Yang terakhir, pemerkosaan dilakukan di Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat, Tangsel, tepatnya di dekat tempat sampah pinggir jalan.
Di kamar mandi Masjid Al-Aula Sawangan, Depok, pelaku beraksi dengan modus mengajak korban mencari paku yang ada di masjid.
Baca juga: Bidan Diperkosa Teman Kerjanya saat Piket Malam, Hingga Bocah SD Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya
Baca juga: Mengaku Diperkosa, Perempuan Muda Ini Diselamatkan Suami saat Hendak Tabrakkan Diri
Sedangkan untuk TKP rumah kosong Jalan Masjid Cinangka, Sawangan, Depok, pelaku beraksi dengan modus meminta tolong kepada korban untuk diambilkan pecahan genteng.
Di TKP kebun kosong dekat rumah korban di Perumahan Pelita, Pancoran Mas, Depok, pelaku beraksi dengan modus mengajak korban ke kebun kosong.
Terakhir, pelaku memerkosa MI di Komplek Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel dengan modus meminta bantuan untuk mengambil atau memetik daun.
Pelaku ditangkap Selasa (18/10/2022) di sebuah mushala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Sarly.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Pernah Cabuli 3 Anak Lainnya di Depok"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-rudapaksa-anak-usia-10-tahun-di-Tangerang.jpg)