Berita Artis

Nikita Mirzani Mogok Makan, Manajer Sampai Datang Bawa Makanan Kesukaan Nyai

Manajer Nikita Mirzani memang mengetahui Nikita mogok makan, oleh sebab itu dirinya pun membawakan makanan kesukaan Nyai.

Ho/ Tribun-Medan.com
Potret Nikita Mirzani Ditahan Kejari 

Dia pun berharap Nikita dapat kuat dan tabah menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Serang Doddy Naksabani mengatakan, Nikita Mirzani menjalani hari pertama dengan beribadah dan mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan tangan bersama tahanan wanita lainnya.

"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali, di dalam kondisinya baik-baik saja, malah ketawa-ketawa," kata Doddy.

Doddy menyampaikan, sebelum mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan, Niki sempat menjalani ibadah shalat Dhuha bersama tahanan lainnya pagi tadi.

Walaupun, Nikita sejak masuk dalam kamar pada Selasa malam terlihat kaget dan tak bisa tidur.

Hal itu manusiawi karena baru hari pertama ditahan.

"Kegiatan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah, shalat Duha bersama temen-teman lain dari blok wanita. Sekarang di kamar istirahat," ujar Doddy.

Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra

Saat ini artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dilansir dari Kompas.com, dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM.

Dijelaskan bahwa pada bulan Mei 2022, Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya mengunggah gambar ke fitur Instagram Story yang berisi dia gambar atau foto Dito Mahendra.

Foto tersebut diambil dari search engine Google dan situs berita online.

Kemudian Nikita mengedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.

Nikita Mirzani dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

(cr18/tribun- medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved