Berita Artis
Nikita Mirzani Mogok Makan, Manajer Sampai Datang Bawa Makanan Kesukaan Nyai
Manajer Nikita Mirzani memang mengetahui Nikita mogok makan, oleh sebab itu dirinya pun membawakan makanan kesukaan Nyai.
TRIBUN-MEDAN.com – Sejak resmi ditahan dan harus bermalam di balik jeruji besi, kondisi Nikita Mirzani pun terus menjadi sorotan.
Dikabarkan Nikita Mirzani kini mogok bahkan bahkan disebut tidak bisa buang air besar (BAB).
Tak hanya itu, anak Nikita Mirzani juga terus gelisah menunggu kepulangan Ibunya sebab selama ini Nikita sangat dekat dengan anaknya terutama Arkana Mawardi, putra sulungnya.
Hal itu disampaikan oleh Dhea Hanifah, manajer Nikita Mirzani saat mendatangi Rumah Tahanan Klas IIB Serang, untuk memberikan barang-barang Nyai.
Baca juga: Dua Wanita Jatuh dan Terseret di Aspal setelah Dijambret, Korban Jalani Perawatan di Rumah Sakit
Dhea bermaksud datang untuk menjenguk Nikita sekaligus memberikan pakaian hingga obat-obatan.
Namun sayangnya, ia dilarang bertemu langsung dengan Nikita Mirzani.
“Ya jadi datang mau ketemu langsung sekalian kasih barang baju lah sama obat, tapi belum diperbolehkan ketemu,” ujar Dhea.
Dhea memang mengetahui Nikita mogok makan, oleh sebab itu dirinya pun membawakan makanan kesukaan Nyai, namun sayang seteru Dito Mahendra itu masih tak nafsu makan.
"Niki makannya engga ribet, semalem saya bawa pecel ayam. Sekarang dia ga bisa makan, dan sekarang ga bisa pup (buang air besar) sudah sekitar 1 minggu. Tadi engga bawa makanan, kata pengacaranya ga mau makan," ujar Dhea.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Pertandingan Ajax vs Liverpool hingga Penerapan Tilang Elektronik
Ia juga menjelaskan jika barang-barang yang ia bawa hanya dititipkan kepada petugas Rutan yang berada di depan.
"Belum sempet ketemu dan belum bisa ke dalem."
"Rencananya saya pasti setiap hari dateng," ujar Dhea.
Lebih lanjut, Dhea menjelaskan kondisi anak Nikita Mirzani terutama putra bungsunya, Arkana yang merasa kehilangan sosok ibu.
Pada malam pertama, Arkana menanyakan keberadaan ibunya hingga tidak bisa tidur.
"Pasti namanya ibu apalagi yang kecil dia ga bisa lepas dari ibunya, dia nyariin gitu, sampe semalem anaknya engga tidur, rewel, kalo kita bilangnya lagi kerja, biasanya video call tapi sekarang ga bisa itu yang ditanyain," kata Dhea.
Dia pun berharap Nikita dapat kuat dan tabah menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Serang Doddy Naksabani mengatakan, Nikita Mirzani menjalani hari pertama dengan beribadah dan mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan tangan bersama tahanan wanita lainnya.
"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali, di dalam kondisinya baik-baik saja, malah ketawa-ketawa," kata Doddy.
Doddy menyampaikan, sebelum mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan, Niki sempat menjalani ibadah shalat Dhuha bersama tahanan lainnya pagi tadi.
Walaupun, Nikita sejak masuk dalam kamar pada Selasa malam terlihat kaget dan tak bisa tidur.
Hal itu manusiawi karena baru hari pertama ditahan.
"Kegiatan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah, shalat Duha bersama temen-teman lain dari blok wanita. Sekarang di kamar istirahat," ujar Doddy.
Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra
Saat ini artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dilansir dari Kompas.com, dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM.
Dijelaskan bahwa pada bulan Mei 2022, Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya mengunggah gambar ke fitur Instagram Story yang berisi dia gambar atau foto Dito Mahendra.
Foto tersebut diambil dari search engine Google dan situs berita online.
Kemudian Nikita mengedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.
Nikita Mirzani dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
(cr18/tribun- medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Potret-Nikita-Mirzani-Ditahan-Kejari.jpg)