Berita Seleb
Hotman Paris Pertanyakan Pasal Disangkakan ke Nikita Mirzani, Ini Kata Kajari Freddy Simanjuntak
Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya, Kamis (27/10/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM – Hotman Paris Hutapea ikut bersuara dan mempertanyakan mengapa jaksa menahan Nikita Mirzani.
Meski bertanya, Hotman Paris menegaskan jika dirinya tak bermaksud menyudutkan atau membela Nikita Mirzani.
Namun, memang banyak orang yang bertanya kepadanya dan meminta jaksa memberikan jawaban tersebut ke publik.
Sebagai seorang pengacara, menurut Hotman Paris, Jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani jika hanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sebab, menurut Hotman jika hanya dikenakan Pasal tersebut, Nikita Mirzani tak bisa tahan begitu saja.
"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Dito Mahendra Berhasil Jebloskan Nikita Mirzani ke Sel, Netizen Minta Nindy Ayunda Lakukan Syukuran
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Isa Zega Rayakan Penangkapan Musuh Bebuyutan dengan Tumpengan
Untuk itu, Hotman penasaran alasan Jaksa menahan Nikita dan meminta kejelasan Pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita.
"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”
“ Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,”ujarnya.
Kemudian, Hotman menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.
Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman.
Hotman Paris melanjutkan, jika memang Jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanyaa Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”
“ Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.
Baca juga: 9 Fakta Tentang Kasus Nikita Mirzani hingga Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Nikita Mirzani Menangis dan Menjerit saat Ditahan Jaksa, Inilah Sosok yang Perintahkan Penahanannya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Banten, Freddy D Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik atas nama Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-Nikita-Mirzani-Kajari-Serang.jpg)