Kasus Penipuan
Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Penipuan Bantah Mangkir, Beber Alasan Berikut Ini
Terkait disebut mangkir oleh polisi, eks anggota DPRD Sumut Robby Anangga menjelaskan sudah berkirim surat ke penyidik ketidakhadirannya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tersangka dugaan penipuan sekaligus mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga membantah disebut mangkir pemeriksaan Polda Sumut yang terjadwal pada Senin 24 Oktober kemarin.
Ia menyebut dirinya sakit dan dirawat di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere.
Saat dilihat, ia nampak baru keluar dari rumah sakit didorong menggunakan kursi roda ke mobil pribadinya.
Tangan pergelangan sebelah tangannya pun nampak bekas tusukan jarum infus.
Baca juga: Begal yang Bacok dan Kejar Korbannya hingga ke Rumah Ditangkap, Pelaku hendak Lari ke Pekanbaru
Terkait disebut mangkir, Robby menjelaskan sudah berkirim surat ke penyidik ketidakhadirannya.
"Saya sakit dan baru keluar hari ini. Kalau dibilang mangkir kita enggak mangkir dan kita juga sudah suratin ke penyidik kalau saya tidak hadir karena sakit,"kata Robby Anangga, Kamis (27/10/2022).
Ditanya kesiapannya diperiksa menjadi tersangka ia enggan berkomentar.
Ia mengaku masih perlu berobat secara rutin ke dokter karena divonis sakit tipes.
"Terserah mereka mau dibilang mangkir atau apa yang penting kita sudah surati ke Polda bahwa saya sakit. Disuruh dokter istirahat dulu seminggu-seminggu ini istirahat dulu, nanti kontrol lagi,"ucapnya.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumut.
Baca juga: Diam-diam Ariel Noah Lakukan Hal Ini di dalam Mobil hingga Buat BCL Tersipu Malu
Ia dilaporkan anggota DPR RI Delmeria Sikumbang pada Juli 2021 lalu soal bisnis pengangkutan gas LPG 3 Kilogram.
Kesepakatan bersama berawal dari bisnis pengangkutan gas LPG 3 kilo bersama Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah yang juga merupakan mantan anggota DPRD Sumut.
Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah menyediakan truk pengangkut gas.
Pelapor dan Indra menuding ia menggelapkan uang transportasi fee.
"Di dalam kesepakatan bersama ini tidak ada yang menyatakan saya punya kewajiban memberikan transport fee kepada pelapor. Mereka tuduhkan itu saya menggelapkan Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," sebutnya.
(cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Robby-Anangga-Duduk-di-Kursi-Roda.jpg)