Korupsi Dana BOS

Setelah Dibiarkan Berkeliaran, Mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai Akhirnya Dipenjarakan Kejari Binjai

Kejari Binjai akhirnya memenjarakan mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai berinisial IP terkait korupsi dana BOS

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting didampingi Kasi Pidsus, Hendar Nasution 

Oleh penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka E yang diketahui sebagai Bendahara SMAN 6 Binjai.

Jika kembali mangkir, dia bilang, E akan dilakukan jemput paksa. 

"Kami akan memanggil lagi secara patut sebanyak dua kali, lalu kami akan lakukan upaya paksa terhadap tersangka," ucap Adre 

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. 

Baca juga: Sudah Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Binjai tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi di SMA Negeri 6

Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Dalam kasus ini, para tersangka melanggar Permendikbud RI No 1 Tahun 2018 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No 18 Tahun 2019 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2019.

Kemudian, Permendikbud RI No 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2021.

Lalu, Permendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; Pasal 21 (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No 14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved