Korupsi Dana BOS
Setelah Dibiarkan Berkeliaran, Mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai Akhirnya Dipenjarakan Kejari Binjai
Kejari Binjai akhirnya memenjarakan mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai berinisial IP terkait korupsi dana BOS
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Oleh penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka E yang diketahui sebagai Bendahara SMAN 6 Binjai.
Jika kembali mangkir, dia bilang, E akan dilakukan jemput paksa.
"Kami akan memanggil lagi secara patut sebanyak dua kali, lalu kami akan lakukan upaya paksa terhadap tersangka," ucap Adre
Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.
Baca juga: Sudah Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Binjai tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi di SMA Negeri 6
Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka melanggar Permendikbud RI No 1 Tahun 2018 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No 18 Tahun 2019 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2019.
Kemudian, Permendikbud RI No 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2021.
Lalu, Permendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; Pasal 21 (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No 14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Adre-Wanda-Ginting-didampingi-Hendar-Nasution.jpg)