Berita Seleb

Nikita Mirzani Merasa Orang Baik, Teriaki Polisi : Berapa Kalian Dibayar, Kalian Pikir Saya Penjahat

Akhirnya Nikita Mirzani ditangkap Kejari.  Artis kontroversial Nikita Mirzani sempat menolak ketika

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Instagram
Nikita Mirzani 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Nikita Mirzani ditangkap Kejari. 

Artis kontroversial Nikita Mirzani sempat menolak ketika dirinya akan ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses tahap dua.

Hal ini terjadi ketika Nikita Mirzani dibawa ke Kejaksaan Negeri Serang, banten, Selasa (25/10/2022).

Bahkan ketika akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan sebelum menuju ke Rutan Serang, Nikita Mirzani disebut-sebut sempat berteriak histeris.

 

Baca juga: IBUNDA Brigadir J, Rosti Simanjuntak Mengis di Hadapan Bharada E: Tolong Berkata Jujur Ya Nakku. . .

Baca juga: Sule Akhirnya Buka Suara Alasan Pisah dengan Nathalie Holscher, Terkuak Tabiat Mantan Istri Kedua

 
Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.

Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Potret Nikita Mirzani Ditahan Kejari
Potret Nikita Mirzani Ditahan Kejari (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan)."

"Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.

Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.

Baca juga: Kian Mesra, Ayu Ting Ting Kini Berani Panggil Boy William Sayang hingga Lakukan Hal Ini

Baca juga: HEBOH, Warga di Taput Sering Kesurupan, Sebut Ada Hantu di Kebun Nenas Sejak Ada yang Mati tak Wajar


"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.

 

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved