Berita Sumut
Selundupkan 30 Kilo Sabu dan Ekstasi Pakai Kapal Kayu Reyot, Rambo dan Kawan-kawan Disergap Polisi
Petugas gabungan menyergap sebuah kapal kayu yang membawa 30 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi di perairan Asahan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Ditpolairud Polda Sumut menyergap sebuah kapal kayu berwarna biru yang membawa 30 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Asahan atau Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan tiga penyelundup narkoba bernama AS alias Rambo (49) nakhoda kapal, TM alias Toto (47) dan MP alias Imul (37) ABK kapal.
Selain menemukan narkotika jenis sabu, Polisi juga menemukan pil ekstasi ribuan butir.
Baca juga: Polres Tanah Karo dan Rutan Kabanjahe Gagalkan Penyelundupan Sabu, Tiga Warga Binaan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 20 Oktober 2022 lalu. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kapal membawa narkoba dari Malaysia melalui Perairan Asahan.
"Dari informasi tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," kata Hadi, Selasa (25/10/2022).
Pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira Pukul 10.00 WIB di Perairan Asahan tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang personel mendapati sebuah kapal nelayan bermesin dompeng mencurigakan.
Kemudian personel mengejar kapal tersebut, lalu menghentikan dan memeriksa tiga orang terdiri nakhoda, ABK beserta muatan kapal.
Hingga Polisi menemukan 8.000 butir ekstasi disimpan di dalam kardus cokelat di atas palka belakang kapal.
Pada pemeriksaan lantai dek kapal sebelah kiri, terdapat lagi satu plastik besar warna hitam yang di dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Sabu yag ditemukan dibungkus menggunakan teh kemasan China merek GuanYinWang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rambo dan kawan-kawannya mengaku cuma disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik koordinat yang diberikan oleh pria berinisial J.
Baca juga: Petugas Lapas Pancur Batu Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba pada Barang Titipan
AS alias Rambo, TM alias Toto dam MP alias Mul mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per kilogramnya jika berhasil membawa barang haram itu ke teluk Tanjung Balai.
Apabila telah sampai, J akan memerintahkan barang itu diserahkan kepada siapa.
"Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut," tutup Hadi.
(cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangkap-Kapal-Selundupkn-sabu-dan-Ekstasi.jpg)