Ragunya Rohani Bibi Brigadir J, Keterangan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bibi Brigadir Yosua siap memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani Simanjuntak.
Rohani Simanjuntak bilang, pihak keluarga sudah memaafkan. Tapi, pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," katanya.
Untuk diketahui, kehadiran Rohani Simanjuntak dan bibi Brigadir Yosua serta keluarga lainnya di Jakarta untk menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pada persidangan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.
Mereka adalah keluarga Brigadir Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.
Selain itu, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Keluarga Brigadir J Memaafkan Bharada E
Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku sudah menerima permintaan maaf Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mengatakan hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J juga siap jadi saksi di persidangan dan berangkat ke Jakarta untuk menjalani sidang.
Seperti yang diketahui, persidangan kasus penembakan Brigadir J dengan terduga otak pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah berlangsung.
Selasa (24/10/2022) besok, 12 saksi bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk terdakwa Bharada E.
Dari 12 saksi ini di antara keluarga, pengacara hingga kekasih Bharada E.
Sejak mengetahui bakal dipanggil jadi saksi di pengadilan, keluarga Brigadir J mengaku siap.
Mereka bertekat memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bibi-brigadirj-tribunmedan.jpg)