Ragunya Rohani Bibi Brigadir J, Keterangan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

Bibi Brigadir Yosua siap memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E

Tayang:
Istimewa
Ragunya Rohani Bibi Brigadir J, Keterangan Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Mulai muncul keraguan keluarga Brigadir J dengan pengakuan Bharada E yang tak bisa tolak perintah Ferdy Sambo.

Bibi Brigadir J termasuk salah satunya. Ia ragu dengan pengakuan Bharada E.

Keluarga Brigadir J akan hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 25 Oktober 2022.

Agenda sidang merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang juga akan dihadiri oleh Ferdy Sambo cs.

Termasuk dalam rombongan keluarga Brigadir J yang berangkat ke Jakarta, ada sang bibi yang turut menjadi saksi.

Bibi Brigadir Yosua siap memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Seperti dikatakan bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak.

Bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak
Bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak (TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO)

Rohani Simanjuntak akan memberikan kesaksian dalam persidangan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022) besok.

Menurut Rohani Simanjuntak, selain dirinya masih ada belasan orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Dalam sidang besok, Rohani Simanjuntak akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.

"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," katanya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10/2022).

Rohani Simanjuntak juga bilang, dia dan saksi lain akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujarnya.

Rohani Simanjuntak melihat ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.

Padahal, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved