Maling Alat Musik

Gereja di Dairi Nyaris tak Bisa Gelar Ibadah, Alat Musik Digondol Maling

Satu gereja yang ada di Kabupaten Dairi nyaris tidak bisa gelar ibadah lantaran alat musiknya digasak maling

Tayang:
HO
Pelaku maling alat musik gereja setelah diamankan 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Satu gereja di Jalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi nyaris tak bisa menggelar ibadah.

Pasalnya, alat musik yang ada di dalam gereja digasak maling.

Adapun pelaku maling alat musik yang akhirnya ditangkap itu yakni Adkab (22).

Pelaku maling alat musik gereja ini diamankan di rumahnya yang ada di Jalan KM 7 Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.

Baca juga: Diteriaki Pencuri, Dua Maling Ban Serap Lari Terbirit-birit, Aksi Pelaku Terekam CCTV

"Bermula dari laporan pengaduan pihak gereja GMII Anugerah, dengan pelapor Pendeta Heller Pasaribu pada tanggal 1 Oktober 2022 ke SPKT Polres Dairi, menerangkan bahwa telah terjadi pencurian satu unit alat musik keyboard merk Yamaha PSR SX 600 milik gereja," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Selasa (25/10/2022). 

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa alat musik tersebut sudah dijual kepada seseorang yang berada di Kabupaten Pakpak Bharat melalui media sosial.

Menurut keterangan si pembeli, Dony Limbong, dirinya mendapat barang tersebut dari pelaku dan mengakui bahwa saat itu pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik orangtuanya.

Baca juga: Bikin Malu Bapak Mamaknya, Dua Pemuda Ini Maling Uang Kotak Infaq, Wajahnya Terekam CCTV

"Menurut penjelasan yang diterimanya dari pelaku, bahwa keyboard tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang membutuhkan uang, " Terangnya

Petugas pun kemudian menyita barang tersebut dan bergerak ke lokasi alamat pelaku setelah sebelumnya didapat dari informasi si pembeli.

Setibanya di rumah pelaku, petugas menemukan Adkab yang saat itu sedang berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya memasuki gereja pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara melompati pagar depan gereja.

Setelah itu, pelaku berjalan ke samping gereja dan membuka paksa jendela samping gereja hingga rusak.

Baca juga: Kafe di Jalan Sisingamangaraja Dibobol Maling, Pemilik Alami Kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah

Kemudian, pelaku memanjat jendela gereja tersebut dan masuk kedalam gereja, lalu mengambil satu unit alat musik keyboard tersebut.

Dirinya pun kemudian menjual barang hasil rampasanya itu kepada Donny Limbong yang berada di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Menurut pengakuannya juga bahwa alat musik tersebut dijual kepada Donny Limbong seharga Rp 4 juta dengan dalih bahwa barang tersebut milik orangtuanya yang sedang membutuhkan uang, " Ungkapnya.

Saat ini terduga pelaku mendekam di dalam sel tahanan polres dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.(Cr7/Tribun-Medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved