Pemko Medan

Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak, Dinkes Medan Awasi Peredaran Obat-obatan di Sejumlah Apotek

Petugas memberikan imbauan kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan

Editor: Satia
Dok. Pemko Medan
Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan imbauan kepada apotek terkait dengan penjualan obat yang saat ini izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah, Jumat (21/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Guna mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan imbauan kepada apotek terkait dengan penjualan obat yang saat ini izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah, Jumat (21/10/2022).

Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotik yang ada di kota Medan salah satunya apotik Kalimas dan apotik Penang Island dijalan Setia Budi.

Petugas memberikan imbauan kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani mengatakan dari hasil pengawasan dan himbauan yang dilakukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.

"Hari ini kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya apotik tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat, dan alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri di masyarakat, kita menemukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud," kata Rukun Ramadani.

Dikatakan Rukun Ramadani lagi, adapun sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan ialah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

"Ada lima jenis obat sirup yang saat ini tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Selain kelima jenis obat yang dilarang tersebut, petugas juga meminta apotik untuk menurunkan jenis obat-obatan sirup tertentu agar tidak diperjual belikan juga untuk sementara.

"Guna menghindari kepanikan dimasyarakat kita meminta apotik agar menurunkan beberapa obat-obatan tertentu sampai dengan ada pengumuman resminya."ungkapnya.

Tidak hanya melakukan pengawasan dan himbauan terkait obat-obatan yang dilarang beredar saat ini, petugas juga menempelkan imbauan Wali Kota Medan Bobby Nasution perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di apotik.

Imbauan tersebut diharapkan menjadi pedoman oleh seluruh masyarakat.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved