Berita Medan

2 Kepala Dinas di Medan jadi Terdakwa Korupsi Rp 1 Miliar Fashion Festival

Keempat terdakwa di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Dua Kepala Dinas di Medan bersama dua terdakwa lainnya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dua Kepala Dinas di Medan bersama dua terdakwa lainnya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026). 

Keempatnya didakwa mengkorupsi dana Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

Keempat terdakwa di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution. 

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan  Medan, Erwin Saleh dan Direktur CV Global Mandiri, M Hamdani, serta Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan melakukan korupsi MFF yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. 

"Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Fauzan di ruang sidang cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Dakwaan alternatif kedua, lanjut jaksa, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal yang didakwakan jaksa, keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Atas dakwaan tersebut, Benny, Erwin, dan Anwar tidak mengajukan nota perlawanan.

Sementara Hamdani melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan.

Sehingga, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada pihak Hamdani menyampaikan nota perlawanan pada Senin (27/4/2026). 

Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved