Berita Medan
2 Kepala Dinas di Medan jadi Terdakwa Korupsi Rp 1 Miliar Fashion Festival
Keempat terdakwa di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dua Kepala Dinas di Medan bersama dua terdakwa lainnya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026).
Keempatnya didakwa mengkorupsi dana Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Keempat terdakwa di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh dan Direktur CV Global Mandiri, M Hamdani, serta Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan melakukan korupsi MFF yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
"Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Fauzan di ruang sidang cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Dakwaan alternatif kedua, lanjut jaksa, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal yang didakwakan jaksa, keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, Benny, Erwin, dan Anwar tidak mengajukan nota perlawanan.
Sementara Hamdani melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan.
Sehingga, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada pihak Hamdani menyampaikan nota perlawanan pada Senin (27/4/2026).
Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tersedia di Erajaya, Cek Deretan Tipe Motorola di Medan |
|
|---|
| Modus Becak Hantu, Dua Pria Pengangguran Digiring ke Polsek Medan Area Usai Bobol Klinik Gigi |
|
|---|
| Pelajar SMP 6 Praktik Bareng BPBD Medan, Tips-tips Hadapi Beragam Bencana |
|
|---|
| PK5 Nakal di USU yang Resahkan Warga Kocar-kacir Ditertibkan Satpol PP |
|
|---|
| Zakiyuddin Ingatkan Ancaman di Objek Vital dan Medsos, Kesiapsiagaan Harus Diperkuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-Kepala-Dinas-di-Medan-bersama-dua-terdakwa-lainnya.jpg)