Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM Medan Diminta untuk Ditutup, Pendemo Tuding Tidak Awasi Obat Terindikasi Gagal Ginjal Akut
Sejumlah masyarakat berunjuk rasa di depan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan. Massa memint agar BPOM Medan ditutup segera.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah masyarakat berunjuk rasa di depan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Rakyat Untuk Keadilan dan Supermasi Hukum (Raksahum), meminta agar BPOM Medan untuk mengawasi obat sirup yang telah dilarang untuk diedarkan.
Sebab, obat berbentuk sirup terindikasi menjadi penyebab penyakit ginjal akut pada anak.
Baca juga: Daftar 102 Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kini Dilarang Kemenkes RI
Menurut, Kordinator Aksi (Korlap) Ade Darmawan, setelah dikeluarkannya aturan pelarangan penjualan obat berbentuk sirup, pihak BPOM tidak ada melakukan penarikan obat di apotek.
"Tidak ada penarikan, mereka hanya katakan sudah diamankan, diamankan dimana kita tanya mereka tidak bisa tunjukkan, katanya diamankan di apotek," kata Ade kepada Tribun Medan, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan bahwa, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di setiap apotek yang berbeda di Kota Medan.
Namun, pihak apotek mengatakan bahwa obat sirup yang dilarang tersebut telah ditarik oleh BPOM.
"Di apotek kita tanya nggak ada, sudah ditarik. Jadi yang benar ini siapa, kepala BPOM Medan cuci tangan dan tidak bertanggung jawab," sebutnya.
Ade mengungkapkan, ia juga terjun ke beberapa PT yang menyalurkan obat sirup, dan mendapati bahwa pihak BPOM Medan hanya sekadar saja melakukan uji laboratorium.
Baca juga: Sule Siapkan Kamar Khusus nan Mewah untuk Memes Prameswari, Begini Penampakannya
"Memang kita dapat dari dari salah satu PT waktu kita datang hari Sabtu, PT tersebut mengatakan BPOM hanya dua hari dalam penelitian laboratorium uji lab. Sementara standar nya dua Minggu, ini hanya dua hari," ungkapnya.
Dikatakannya, selama pelarangan penjualan obat jenis Sirup sejumlah apotek di Kota Medan memang tidak menjual lagi obat tersebut.
"Mereka apotek tidak berani edarkan, tetapi mereka tidak tarik. Kalau memang betul sudah ditarik, dimusnahkan dong, tunjukkan ini kami sudah tarik," ucapnya.
Ia mengatakan, sejauh ini BPOM sendiri tidak ada melakukan penarikan obat sirup yang beredar.
"Tapi BPOM dan dinas kesehatan tidak ada menunjukkan bahwa barang barang itu sudah ditarik. Berarti mereka tidak ada pengawas, ini tidak ada dikontrol," katanya.
Ade dan para peserta unjuk rasa lainnya, menuding bahwa BPOM selama ini tidak bekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPOM-Medan-diminta-untuk-ditutup_BPOM-Medan-tak-becus-bekerja.jpg)