Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP Putri Candrawathi Diduga Otak di Balik Pembunuhan Brigadir J

Sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Putri Candrawathi 

Menurut Albertina, pelecehan seksual mau melihat penyebab atau motivasi apa yang mendorong terdakwa melakukan itu.

Itu yang harus dibuktikan di persidangan.  Kalaupun toh pada akhirnya misalnya nanti terbukti aa pelecehan seksual, itu juga tidak bisa membenarkan ada tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: Hakim Nonaktif Albertina Ho: Kecil Peluang Ferdy Sambo Cs Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Baca juga: ANALISA TAJAM Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho Terkait Kasus Putri Candrawathi Cs

(*/tribun-medan.com/sosok.id)

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved