SIDANG FERDY SAMBO

Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta Kliennya Dibebaskan Dari Dakwaan, Ini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Kuat Maruf.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Sidang Eksepsi Kuat Maruf 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Pesan Jaksa: Anda Tidak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Kuat Maruf.

Setelah memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut ditunjukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Maruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Pria yang Disalam Ferdy Sambo saat Menuju Ruang Sidang Ini Mendadak Perhatian Tajam Aparat Keamanan

Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.

Selain membacakan kalimat itu ke Kuat Maruf, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan empat poin yang dimohonkan oleh Jaksa.

Pertama, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Kuat Maruf secara keseluruhan.

Kedua menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) lalu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

Terakhir, memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Kompas TV)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.

Baca juga: Suara Menggelegar Jaksa Erna Nurmawati Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Kuasa Hukum Putri

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved