Penangkapan Kurir Sabu
Hendak Istirahat di Hotel, Dua Warga Aceh Pembawa 21 Kg Sabu Berakhir di Penjara
Petugas BNNP Sumut mengamankan dua warga Aceh pembawa 21 Kg sabu. Rencananya sabu akan dipasok ke Kota Jambi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Petugas Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap dua warga Aceh pembawa 21 Kg sabu.
Adapun dua warga Aceh yang membawa 21 Kg sabu itu masing-masing SHB (45) warga Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MN (29) warga Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Aceh.
Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, dua warga Aceh pembawa 21 Kg sabu itu diamankan di satu hotel yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
Baca juga: Dua Warga Aceh Kirim 10 Kg Ganja ke Jakarta, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kita melakukan pembuntutan, kita buntuti dan kita dapati di TKP salah satu hotel," kata Toga kepada Tribun-medan, Jumat (21/10/2022).
Ia menuturkan, setelah membuntuti para pelaku, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya di kamar hotel dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
"Kita lakukan penggeledah saat itu, hanya ada barang bukti sebanyak hanya enam kilo," sebutnya.
Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Dua Warga Aceh Divonis Hakim Kurungan 3 Tahun Penjara
Toga mengungkapkan, tidak sampai disitu pihaknya melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya.
"Kita cari kendaraannya, kita geledah dan berhasil di dapatkan 14 bungkus lagi, total semua 20 bungkus dengan berat 21,268 gram," tuturnya.
Dikatakannya, para pelaku ini merupakan warga Aceh dan hendak mengedarkan narkoba tersebut ke kawasan Jambi.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu Seberat 20 Kg, Dua Warga Aceh Lolos Pidana Mati, Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
"Pengakuannya akan dibawa ke Jambi, dari Aceh. Mereka ini kurir, jadi di janjikan untuk membawa ini dengan upah Rp 40 juta, tapi itupun pengakuannya belum dibayar," ungkapnya.
Diungkapkan Toga, pihaknya masih akan terus mendalami terkait bandar ataupun pemilik narkoba tersebut.
Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu ini, akan dimusnahkan sebanyak 21,241,0388 gram dengan menggunakan mesin menggunakan mobil pemusnahan barang bukti.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-warga-Aceh-kurir-21-Kg-sabu.jpg)