Hak Asuh Anak

Anak dan Menantu Ditahan, Nenek di Tebingtinggi Perjuangkan Hak Asuh Cucu yang Diasuh Orang Lain

Seorang nenek di Kota Tebingtinggi tengah memperjuangkan hak asuh cucunya yang kini diambil orang lain

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Mayasari, seorang nenek di Kota Tebingtinggi tunjukkan foto cucunya yang kini tinggal dengan orang lain 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Seorang nenek di Kota Tebingtinggi bernama Mayasari (65) mencari keadilan, setelah cucunya dibawa kabur oleh orang lain tanpa melalui prosedur adopsi yang legal.

Dirinya pun pasang badan. lantaran anak dan menantu nya (orangtua dari cucu perempuannya) kini ditahan atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Kepada Tribun Medan, Rabu (19/10/2022), Mayasari, yang terlihat kalut menyampaikan bahwa cucu perempuannya berinisial QB berusia 4 tahun dibawa kabur oleh selingkuhan menantunya, setelah rumah tangga anak dan menantunya retak.

Baca juga: SAH! Hak Asuh Gala Sky Jatuh ke Faisal, Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi, Doddy: Saya Sudah Bahagia

“Jadi QB ini anaknya putri saya bernama Saenah dan Ramadhan. QB ini kemudian diangkat oleh putra saya bernama Iwan dan menantu saya bernama Dani karena keduanya belum dikaruniai anak,” kata Mayasari.

Hanya saja, hubungan rumah tangga Iwan dan Dani retak, dan belakangan diketahui Dani masih menjadi istri dari pria lain bermarga Sitompul. 

QB pun dibawa Dani tinggal bersamanya dan kerap bertemu dengan pria bermarga Sitompul di Kota Medan.

Bahkan, setelah berpisah dengan Iwan, QB tinggal bersama Dani dan Sitompul.

Baca juga: Kalina Oktarani Menyesal tak Perjuangkan Hak Asuh Azka Corbuzier, Langsung Disindir Netizen

“Dani ini 7 tahun jadi menantu saya. Dia dan Iwan baru pada Juni 2021 kemarin dipenjara atas kasus perkawinan halangan. Karena Dani ternyata masih istri dari Sitompul itu,” kata Mayasari.

Keluarga besar, ujar Mayasari, pun ingin merebut hak asuh QB dari Sitompul lantaran cucunya tersebut adalah anak biologis dari Saenah dan Ramadhan.

Apalagi Sitompul dan QB yang merupakan cucunya tersebut berbeda iman/agama.

Baca juga: Akhirnya Hak Asuh Adzam Jatuh ke Tangan Nathalie Holscher, Sule Rela Beri Nafkah Segini Setiap Bulan

“QB ini kan cucu saya, dan orangtuanya kan anak saya, bukan orang lain. Apalagi Sitompul itu kan berbeda agama dengan QB,” kata Mayasari seraya kecewa dengan hasil mediasi di Polda Sumut yang justru tak menyerahkan hak asuh cucunya kepada keluarga biologis. 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia - Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba pada Jumat (21/10/2022) menyampaikan, peristiwa ini sangat miris lantaran QB tidak berada dalam hak asuh orangtua biologis atau tinggal dengan orang yang tak dikenal.

“Bebaskan anak ini, kembalikan kepada neneknya. Kami kecewa dengan petinggi-petinggi perlindungan anak di Sumatera Utara yang mendukung anak ini dipindah asuhkan kepada orang lain. Anak ini adalah masa depan keluarganya,” kata Eva.

Baca juga: Pengadilan Agama Periksa Rumah Ronal Surapradja, Seruni Purnamasari Gugat Harta Bersama dan Hak Asuh

Eva menyampaikan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperjuangkan hak asuh QB kepada neneknya.

“Apalagi tidak ada prosedur adopsi. Padahal waktu mediasi di Renakta Polda Sumut, petinggi pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak yang hadir justru mendukung menyerahkan anak tersebut kepada orang lain,” kata Eva yang kecewa dengan agenda yang terjadi pada Juni 2022 kemarin. 

Hingga berita ini diturunkan, reporter Tribun Medan masih menunggu jawaban dari UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi yang menyebut akan memberikan keterangan dengan wawancara langsung.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved