Sumut Terkini

Potensi Pengelolaan Perhutanan Sosial di Sumatera Utara Capai 574.845 Hektare

Sumatera Utara (Sumut) memiliki potensi dalam pengajuan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang tercakup dalam peta indikatif areal perhutanan

HO / Tribun Medan
Lokakarya Perhutanan Sosial Provinsi Sumut dengan tema 'Mendorong Kebangkitan Ekonomi Rakyat yang Sejalan dengan Kelestarian Hutan untuk Sumatera Utara Bermartabat'. Berlangsung di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sumatera Utara (Sumut) memiliki potensi dalam pengajuan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang tercakup dalam peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas lebih kurang 574.845,16 hektare yang tersebar di 27 kabupaten.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumut, Herianto pada acara Lokakarya Perhutanan Sosial Provinsi Sumut dengan tema 'Mendorong Kebangkitan Ekonomi Rakyat yang Sejalan dengan Kelestarian Hutan untuk Sumatera Utara Bermartabat'. Berlangsung di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis (20/10/2022).

"Hal ini, membuka kesempatan besar bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara, yang hidup di dalam dan sekitar hutan. Kemudian, menggantungkan hidupnya di hutan untuk memperoleh akses dalam mengelola kawasan hutan negara," jelas Herianto.

Herianto mengatakan Sumut memiliki 180 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) seluas 75,629.94 hektare, dengan jumlah KK (Kepala Keluarga) kurang lebih 18.301 KK tersebar di 20 Kabupaten, yang terdiri Hutan Kemasyarakatan 117 kelompok seluas 42.429,72 hektare, Hutan Tanaman Rakyat 15 kelompok seluas 15.941,61 hektare.

"Selanjutnya, Hutan Desa 14 kelompok seluas 4.459 Ha, Kemitraan Kehutanan (KK) 30 kelompok seluas 5.929,78 Ha, Hutan Adat (HA) 4 kelompok seluas 6.869,83 Ha," ucap Herianto.

Herianto menjelaskan sebanyak 210 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada 180 KPS yang ada dengan potensi utama antara lain Jasa Lingkungan Ekowisata, Silvofishery, Agroforestry (kopi, serai wangi, porang), lebah madu, gambir, Silvopastura, pengolahan/penyulingan minyak atsiri, rotan, kulit manis, aren, tembakau, serta pemanfaatan getah pinus.

"Pengembangan perhutanan sosial di Sumatera Utara di masa yang akan datang mencakup peningkatan kelas KUPS," kata Herianto.

Hal itu, kata dia, termasuk pengenalan pasar melalui pasar digital atau digital marketing, pengembangan Integrated Area Development, pengembangan kewirausahaan dengan peningkatan produksi dan nilai tambah produk.

Promosi dan pemasaran produk dan akses permodalan serta keterlibatan stakeholder dalam kerjasama Pengembangan usaha atau optimalisasi peran stakeholder dalam upaya mendukung pengembangan perhutanan sosial.

"Pada Tahun 2022, salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni peningkatan ekonomi masyarakat sesuai dengan potensi yang ada melalui Pemberian Alat Ekonomi Produktif yang bersumber dari DAK fisik lingkungan hidup dan kehutanan TA. 2022," ucapnya.

Herianto mengatakan pihaknya memberikan bantuan alat ekonomi produktif ini diberikan kepada 46 Kelompok Perhutanan Sosial di Sumatera Utara yang telah memiliki SK. 

"Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan total luas 19.569,29 hektare dengan penerima manfaat sebanyak 5. 710 KK," kata Herianto.

Kelompok penerima tersebut tersebar di wilayah kerja UPT. KPH Wilayah I Stabat, II Pematangsiantar, KPH III Kisaran, KPH IV Balige, KPH VII Gunung Tua, KPH VIII Kotanopan, KPH IX Panyabungan, KPH X Padang Sidempuan, KPH XI Pandan, KPH XII Tarutung, KPH XIII Dolok Sanggul dan KPH XIV Sidikalang. 

Bantuan alat ekonomi produktif ini digunakan untuk mendukung penguatan usaha perhutanan sosial pada Kelompok Perhutanan Sosial. Khususnya untuk pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) antara lain Pengolahan minyak atsiri (sereh, nilam), pengolahan kopi, pengolahan gula aren/semut, pengembangan budidaya lebah madu, pengolahan getah, dan lain-lain. 

Jenis bantuan yang diberikan antara lain alat angkut roda 3, mesin destilasi minyak atsiri, mesin pengolah, penampung dan roasting kopi, perlengkapan budidaya lebah madu, alat oven pengering gula semut, alat kristalisator gula semut, bahan packing gula semut, timbangan, pompa air, kultivator, genset, mesin pencacah, mesin ekstrak madu, mesin pemasak gula aren, mesin mixer kompos, alat pengemas, dan lain-lain. 

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengembangan usaha perhutanan sosial untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sesuai dengan tema lokakarya," tutur Herianto.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Namun, tidak melakukan penebangan liar di hutan, yang dapat melanggar hukum dan merusak habitat.

"Memberikan edukasi dan sosialiasasi kepada rakyat. Apa gunanya menjaga hutan ini, inilah yang harus diloka karyakan tak semudah apa yang kita bicarakan, undang-undang semua dah lengkap kita. Tapi, dalam iplementasi itu yang tak bisa dipenuhi," jelasnya.

Di sisi lain, untuk menjaga kelestarian hutan dari perambahan hutan di Sumut ini. Mantan Pangkostrad itu, melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas langkah konkrit penanganan masalah hutan di Sumut. 

"Nanti akan saya kumpul dengan Forkopimda, saya akan membicarakan ini, (Penanganan Hutan) itulah langkah konkrit pertama yang dilakukan," kata Edy. 

Menurut Edy, jumlah polisi kehutanan sangat minim. Sehingga perlu dikolaborasikan dengan TNI/Polri dan Satpol PP. "Saya akan kolaborasikan pengawasan polisi hutan ini, saya akan kordinasikan dengan pihak Polres, Kodim dan nanti Satpol PP," ungkapnya. 

Ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha kayu jangan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum dengan menebang hutan.

"Pengusaha-pengusaha kayu ini harus jelas, tak boleh main main, tak boleh dia berselingkuh dengan pencuri kayu, begitu dia lakukan ini akan ditindak tegas," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com) 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved