SIDANG FERDY SAMBO
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ada Campur Tangan Tuhan Terkait Penemuan Barang Bukti Penting
Sidang kedua ini menghadirkan empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bak Ada Campur Tangan Tuhan Terkait Penemuan Barang Bukti Penting hingga mendudukkan para tersangka di persidangan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang kedua dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari kuasa hukumnya.
Sidang kedua ini menghadirkan empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Persidangan kali ini berbeda dari sidang perdana. Kini, Putri Candrawathi yang mengawali persidangan.
Pantauan Tribun, Putri Candrawathi hadir dengan mengenakan baju kemeja atau blus warna hitam dan celana hitam serta bermasker warna putih.
Penampilan Putri Candrawathi ini berbeda dibanding saat sidang perdana, di mana ia mengenakan blus warna putih.
Putri Candrawathi tampak tenang saat tiba di PN Jaksel dan saat masuk ke dalam ruang sidang. Ia tampak serius mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang sebelumnya JPU memastikan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bekerjasama menyusun rencana pembunuhan bagi Brigadir J.
Pembunuhan dipicu cerita Putri Candrawathi yang belum tentu kebenarannya, ke Ferdy Sambo bahwa dirinya sudah dilecehkan Brigadir J. Sementara dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menjelaskan bukti peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut tim kuasa hukum dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
Padahal, dalam pembacaan eksepsinya, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi berdasarkan keterangan Putri itu sendiri yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.
Tim kuasa hukum juga mengatakan bahwa ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa depresi dan reaksi trauma yang akut.
Karenanya tim kuasa hukum mempertanyakan kenapa Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut tidak utuh dan lengkap.
Terungkapnya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bak Campur Tangan Tuhan Terkait Penemuan Barang Bukti
Bak ada campur tangan Tuhan, istri polisi menemukan barang bukti penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Di mana sebelumnya, istri Kompol Baiquni, Dhani Choirunnisa menjadi sorotan dengan membawa barang bukti baru soal pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Brigadir-J-Bharada-E-dan-rumah-dinas-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)