Kasus Gagal Ginjal Akut

Kadis Kesehatan Deliserdang Datangi Apotek, Minta Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara

Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista ikut turun mensosialisasikan ke beberapa apotek-apotek terkait penghentian penjualan obat sirup.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista datangi Apotek di Lubukpakam mensosialisasikan agar obat sirup jangan dulu dijual sementara waktu Kamis, (20/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang mengeluarkan Surat Edaran atas imbauan kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada Anak Kamis, (20/10/2022).

Dalam edaran itu disampaikan juga agar seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat karena diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Apa yang tertera di edaran ini juga sesuai dengan apa yang sudah disosialisasikan oleh Kementerian Kesehatan satu hari sebelumnya.

Baca juga: Dinkes Sumut Imbau Orang Tua Tak Beri Obat Sembarangan ke Anak tanpa Petunjuk Dokter

Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista ikut turun mensosialisasikan ke beberapa apotek-apotek terkait imbauan yang dikeluarkan.

Beberapa apotek yang dikunjungi adalah Apotek Sultan dan Apotek keluarga di Jln Diponegoro Lubukpakam.

Ia meminta agar apotek mengikuti imbauan yang sudah beredar.

"Sejauh ini ada 238 apotek dan 156 toko obat berizin di Deliserdang. Selain ke apotek, kita juga imbau kepada pengusaha-pengusaha toko obat farmasi. Intinya supaya jangan dulu menggunakan obat obat cairan terutama tanpa yang resep dokter," ucap dr Ade.

dr Ade menambahkan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) juga turut disurati agar jangan dulu menggunakan obat cairan. 

Ia menuturkan jika memang ada pasien yang memang mendapat terapi jangka panjang dan harus menggunakan obat cair maka mau tidak mau itu bisa dipakai. Ia mencontohkan kasusnya seperti kasus pasien yang punya kelainan darah.

"Ada beberapa memang yang obatnya itu harus cair. Kalau dokter mengeluarkan resep itu harus dilayani. Kita buat juga surat ke dokter agar yang seperti ini juga tetap diperhatikan. Hati-hati Fakses karena ini semua menunggu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, " kata dr Ade.

Baca juga: Daftar Aset Bos Judi Online Sumut Apin BK yang Disita Polisi

Untuk mempercepat imbauan diterima, dr Ade yang juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang mengatakan mereka telah mengirimkan surat ke Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Deliserdang.

Mengenai sanksi, dr Ade mengakui kalau dalam hal ini tidak ada sanksi untuk pihak yang melanggar karena hanya tanggung jawab moril.

"Untuk masyarakat nanti akan terus kita sampaikan termasuk nanti kita sampaikan di radio. Sekalian akan kita sampaikan gejala-gejala untuk ginjal akut ini. Biasanya anak-anak dibawah usia 5 tahun. Paling khas itu dia nggak buang air kecil lebih dari 8 jam kalau sudah seperti ini pantas dicurigai dan dibawa ke rumah sakit, "kata dr Ade.

Disebutkan hal lain kalau air kencingnya juga bewarna sedikit pekat dan coklat.

Biasanya anak juga mengalami sakit perut dan demam. Untuk di Sumut disebut kasusnya ada 11 ditemukan dan belum ada warga Deliserdang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved