Sengketa Bumi Perkemahan Sibolangit
DPRD Deliserdang Minta Pemprovsu Hentikan Sementara Penertiban Warga Bumi Perkemahan Sibolangit
DPRD Deliserdang meminta Pemprov Sumut menunda penertiban Bumi Perkemahan Sibolangit karena sejumlah alasan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Komisi I DPRD Deliserdang meminta Pemprov Sumut menunda penertiban warga Bumi Perkemahan Sibolangit di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Permintaan penundaan penertiban warga Bumi Perkemahan Sibolangit tersebut sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Deliserdang.
Saat RDP berlangsung, DPRD Deliserdang turut menghadirkan pihak BPN, Kepala Desa dan perwakilan masyarakat.
Baca juga: Diminta Kosongkan Bumi Perkemahan Sibolangit, Warga Sibolangit Tak Terima dan Kembali Unjuk Rasa
Pada saat RDP berlangsung, perwakilan warga bernama Fahmi meminta perlindungan pada DPRD Deliserdang.
Dia mengatakan surat teguran dan ancaman penertiban yang dilayangkan Pemprov Sumut sangat melukai hati masyarakat.
"Kami takut ada peringatan ini. Sebenarnya banyak kejanggalan (mengapa Pemprov mengklaim kepemilikan lahan), karena sebelum Jambore (nasional) tahun 1977, masyarakat sudah ada di situ. Katanya ada sertifikat hak pakai, tapi kami tak pernah tahu. Selama ini tidak pernah ada kami menerima salinan alas hak dari mereka," ucap Fahmi, Kamis (20/10/2022).
Di hadapan semua pihak, Fahmi pun menunjukkan bukti-bukti otentik yang menyatakan merekalah yang lebih dahulu menguasai lahan Bumi Perkemahan Sibolangit.
Baca juga: Pemprov Sumut Ancam Ratakan Semua Bangunan Liar di Bumi Perkemahan Sibolangit
Mengenai masalah ini, Fahmi mewakili masyarakat menegaskan jika mereka meminta solusi dari DPRD Deliserdang.
"Jangan kami dibuat macam hewan main usir-usir saja," kata Fahmi.
Ia pun sempat mempertanyakan mengapa hak pakai yang dimiliki oleh Pemprov Sumut saat ini seakan tidak ada batas waktunya.
Harusnya karena bukan hak milik, sudah semestinya punya batas waktu.
Penasihat hukum masyarakat, Tommy Aditia Sinulingga menambahkan, masyarakat sudah lebih dari 20 tahun lamanya bertempat tinggal di tempat itu.
Baca juga: Polemik Tanah Bumi Perkemahan Sibolangit, Warga Mengklaim Dapat Hadiah dari Presiden Soekarno
"34 tahun ini kenapa ditelantarkan. Ada 400 KK di sana, dan sudah ada sekolah serta masjid. Masyarakat juga sudah ber KTP sana, artinya pemerintah saja mengakui. Kalau mau dikosongkan (digusur) siapa lagi yang mau bersekolah dan beribadah di sekolah dan masjid itu," kata Tomi.
Kades Bandar Baru, B Sitepu pun turut membenarkan apa yang diucapkan oleh masyarakatnya.
Ia menyebut selama ini tidak pernah ada pertemuan yang dibuat Pemprov Sumut dengan pemerintah desa.